visitaaponce.com

KLHK Sanksi 11 Entitas Bisnis Penyumbang Pencemaran Udara

KLHK Sanksi 11 Entitas Bisnis Penyumbang Pencemaran Udara
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.(MI)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi pada 11 entitas bisnis yang menyebabkan pencemaran udara. Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar menjelaskan 11 industri tersebut diantaranya pile batu bara (penyimpanan batu bara), peleburan logam, pabrik kertas, dan pabrik arang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai standar dan mereka harus penuhi," ujar Siti menyampaikan keterangan pers seusai rapat terbatas mengenai polusi udara yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8).

Baca juga: Modifikasi Cuaca Disebut Paling Ampuh Atasi Polusi Udara

Siti lebih lanjut menyampaikan Kementerian LHK telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum dengan menurunkan 100 anggota tim ke lapangan untuk mengecek berbagai sumber pencemaran udara. Terdapat 161 entitas bisnis yang diperiksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan peralatan milik Kementerian LHK.

"Yang sudah dilakukan sampai tanggal 24 Agustus dan dikenakan sanksi administrasi yaitu 11. Kami lakukan langkah-langkah ini 4-5 minggu lagi ke depan," ucap Siti.

Baca juga: KLHK Masih Tunggu Hasil Pengujian Lab untuk Tindak Perusahaan Penyebab Polusi Jabodetabek

Dari hasil observasi di sejumlah lokasi, terang Siti, ada yang kualitas udaranya konsisten tidak sehat karena di sekitarnya terdapat banyak industri. Ia mencontohkan di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat terdapat 120 entitas bisnis, kemudian kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur 10 entitas bisnis, Tangerang terdapat 7 entitas bisnis, Tangerang Selatan, Provinsi Banten ada 15 entitas bisnis dan Bogor, Jawa Barat ada 10 entitas bisnis.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat