visitaaponce.com

Usai Upacara HUT RI, Menteri LHK Rapat BahasPolusi Udara Jabodetabek

Usai Upacara HUT RI, Menteri LHK Rapat Bahas Polusi Udara Jabodetabek
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memimpin Upacara Peringatan HUT ke-78 Kemerdakaan RI di Kantor KLHK, Jakarta.(Ist/KLHK)

SETELAH menyelanggarakan Upacara Peringatan HUT ke-78 RI di lapangan Plaza Soejono Soerjo, Manggala Wanabakti, Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melanjutkan rapat kilat setelah dua hari sebelumnya berturut-turut melakukan rapat lintas Ditjen KLHK.

Rapat kilat dilakukan untuk menegaskan langkah-langkah kerja cepat pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek  (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). 

Menteri Siti juga memerintahkan Sekjen KLHK dan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) usai upacara untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor pada kendaraan dinas dan kendaraan pegawai lingkup KLHK sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. 

Emisi Kendaraan Penuhi Baku Mutu Emisi

Tujuan uji emisi ini untuk memastikan inspeksi dan perawatan kendaraan bermotor dilakukan dengan baik, sehingga dapat memenuhi baku mutu emisi.

Baca juga: KLHK Tegaskan Kendaraan Bermotor Penyebab Polusi Udara di Jakarta

Jika tidak memenuhi baku mutu emisi, maka pemilik kendaraan wajib melakukan perawatan dan/atau menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, sehingga emisi yang dihasilkan dapat memenuhi baku mutu emisi.

Sesuai arahan Menteri LHK, semua kendaraan bermotor yang memasuki kawasan kantor KLHK harus lolos uji emisi.

Apalagi pada Kamis, 17 Agustus 2023, merupakan peluncuran kegiatan tersebut dan minggu depan akan dilaksanakan sosialisasi, sekaligus pelaksanaan uji emisi. 

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan diberikan satu kali kesempatan uji emisi ulang. Selanjutnya akan dilakukan uji emisi lagi dalam tiga minggu ke depan, dan dilakukan evaluasi.

Data kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi dapat diakses pada aplikasi Si-Umi (Sistem Informasi Uji Emisi) yang dilihat pada website https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru atau melalui DKI e-ujiemisi pada website https://ujiemisi.jakarta.go.id.

Uji Emisi Kendaraan di Kantor KLHK

Pada Kamis (17/8) pelaksanaan uji emisi di lingkungan Kantor KLHK Manggala Wanabakti dipimpin Sekjen KLHK untuk 200 unit kendaraan, dan akan terus dilakukan pengujian emisi secara terus menerus yang berlaku juga bagi masyarakat yang berkenan.

Pemeriksaan Lapangan

Menindaklanjuti arahan Presiden untuk melakukan pengawasan terhadap sektor industri dan pembangkit listrik di sekitar Jabodetabek, Menteri LHK telah melakukan Rapat Internal dengan empat Unsur Eselon I lingkup KLHK yaitu: Sekretaris Jenderal KLHK; Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) serta Tenaga Ahli Menteri bidang Konstitusionalitas. 

Menteri menegaskan untuk segera dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap semua unsur yang diduga memberi pengaruh pada kondisi memburuk kualitas udara kota Jakarta dan Jabodetabek.  

Baca juga: KLHK Uji Emisi 200 Kendaraan untuk Kendalikan Pencemaran Udara

Untuk itu akan ditetapkan Satgas KLHK terutama dalam kaitan law enforcement ambang batas emisi kendaraan atau baku mutu pencemaran udara; klarifikasi mendalam PLTU unit-unit dalam manajemen PLN serta PLTU dan diesel dari pembangkit listrik independen/individual se-Jabodetabek serta manufaktur dan juga keberadaan stockpile batubara.  

Pemeriksaan lapangan akan dilakukan oleh Satgas “pengendalian pencemaran udara Jabodetek”.  

Tugas penting dari Satgas adalah mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung dilapangan, memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan, serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan, termasuk penegakan hukum secara tegas guna menekan pencemaran udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek. 

Dalam Rapat Pembentukan Satgas yang dipimpin oleh Menteri LHK setelah upacara HUT RI ditegaskan untuk menggunakan semua kewenangan dan instrumen yang ada di KLHK.

Baca juga: Komisi IV DPR Segera Bentuk Tim Panja Atasi Masalah Polusi Udara

Selain menggunakan kewenangan dan instrumen yang ada, Satgas harus berkoordinasi dan mensupervisi Pemda Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta kementerian/lembaga lainnya.

Selanjutnya Menteri Siti menegaskan ruang lingkup kerja Satgas yaitu mencakup uji emisi, monitoring harian ISPU dan kualitas udara di Jabodetabek, kemungkinan dilakukan modifikasi cuaca serta koordinasi dan supervisi untuk hal tersebut. 

Lingkup tugas Satgas lainnya yaitu pengawasan dan supervisi terhadap sumber-sumber pencemar tidak bergerak PLTU dan PLTD serta manufaktur di Jabodetabek, pembakaran terbuka baik dari pembakaran sampah dan limbah elektronik, dan  pengawasan stockpile di pelabuhan atau di tempat-tempat pusat pergudangan, serta menggalakkan tanam pohon untuk anak sekolah dan masyarakat dengan bibit dari Persemaian Rumpin, dan lain-lain. 

Sudah Ada Beberapa Tersangka

“Saya minta segera dilakukan langkah-langkah tersebut, sehingga bisa dilihat hasilnya. Penanganan jangka pendek seperti diatas serta penanganan jangka panjang akan dilakukan secara komprehensif dan koordinatif,” ucap Menteri Siti. 

Kemarin sudah diambil langkah hukum, satu orang direktur perusahaan PMA peleburan tembaga di Serang dan empat orang pelaku pembakaran limbah  elektronik di Tegal Angus Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. Pemerintah bekerja serius untuk masalah ini, “ demikian ungkap Menteri Siti. (S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat