visitaaponce.com

Menteri LHK Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek

Menteri LHK Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek
Menteri LHK Siti Nurbaya(Antara)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya membentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek. Pembentukan tim tersebut dilakuakan dalam rapat bersama seluruh eselon satu Kementerian LHK tepat setelah Upacara Peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia di lapangan Plaza Soejono Soerjo, Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (17/8).

Setelah satgas terbentuk, Siti langsung memerintahkan Sekjen KLHK dan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor terhadap semua kendaraan dinas dan kendaraan pegawai KLHK.

Siti menyebut tujuan uji emisi tidak lain untuk memastikan bahwa kendaraan memiliki performa baik dan tidak berkontribusi dalam pencemaran udara di ibu kota.

Baca juga: Usai Upacara HUT RI, Menteri LHK Rapat Bahas Polusi Udara Jabodetabek

Adapun, di luar lingkungan KLHK, satgas akan melakukan pengawasan terhadap sektor industri dan pembangkit listrik di sekitar Jabodetabek. Menteri menegaskan kepada jajarannya untuk memeriksa secara detil di lapangan terhadap semua unsur yang diduga memberi pengaruh pada kondisi buruk kualitas udara di ibu kota dan sekitarnya.

"Tugas penting dari Satgas adalah mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung dilapangan, memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan, serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan, termasuk penegakan hukum secara tegas guna menekan pencemaran udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek," ujar Siti dalam rapat tersebut.

Baca juga: Tersesat dalam Polusi Udara

Ia juga megnatakan satgas bisa menggunakan semua kewenangan dan instrumen yang ada di KLHK. Selain itu, mereka juga diminta berkoordinasi dan mensupervisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.

Adapun, ruang lingkup kerja Satgas mencakup uji emisi, monitoring harian ISPU dan kualitas udara di Jabodetabek, modifikasi cuaca serta koordinasi dan supervisi untuk hal tersebut. Lingkup tugas satgas lainnya yaitu pengawasan dan supervisi terhadap sumber-sumber pencemar tidak bergerak PLTU dan PLTD serta manufaktur di Jabodetabek, pembakaran terbuka baik dari pembakaran sampah dan limbah elektronik, dan  pengawasan stockpile di pelabuhan atau di tempat-tempat pusat pergudangan. Satgas juga diminta menggalakkan tanam pohon untuk anak sekolah dan masyarakat dengan bibit dari Pusat Persemaian Rumpin.

“Saya minta segera dilakukan langkah-langkah tersebut, sehingga bisa dilihat hasilnya. Penanganan jangka pendek seperti di atas serta penanganan jangka panjang akan dilakukan secara komprehensif dan koordinatif,” tegas Siti.

"Kemarin juga sudah diambil langkah hukum terhadap satu orang direktur perusahaan PMA peleburan tembaga di Serang, Banten, dan empat orang pelaku pembakaran limbah elektronik di Tegal Angus, Tangerang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka. Pemerintah bekerja serius untuk masalah ini." (RO/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat