visitaaponce.com

Ingat, Tarif Tiket Kereta Cepat Tidak Disubsidi

Ingat, Tarif Tiket Kereta Cepat Tidak Disubsidi
Tarif kereta cepat Jakarta-Bandung tidak disubsidi(MI)

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan tidak ada pemberian subsidi kewajiban pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO) pada tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Adapun, subsidi yang diberikan untuk moda transportasi kereta cepat pertama di Asia Tenggara itu berupa subsidi pembangunan infrastruktur.

"Kereta cepat adalah kereta komersial non ekonomi sehingga subsidi tidak dalam PSO," ujar Adita saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (24/8).

Ketentuan tersebut, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.

Baca juga: Pemerintah belum Bahas Wacana Subsidi Tarif Kereta Cepat

Adapun usulan tarif kereta cepat relasi Jakarta-Bandung yang diajukan operator KCJB, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) ialah Rp250 ribu untuk kelas II. Rencana besaran tarif ini sudah didiskon dan bakal diberlakukan untuk tiga tahun pertama pengoperasian kereta cepat.

Adita melanjutkan, sampai saat ini pihaknya belum menerbitkan sertifikasi kelayakan KCJB. Pihaknya masih memproses izin operasional kereta cepat untuk menguji keandalan dari rangkaian kereta yang didatangkan dari Tiongkok.

Baca juga: Usulan Subsidi Kereta Cepat Tidak Tepat

"Belum izin operasionalnya, masih proses uji dan sertifikasi," kata Adita.

Sebelumnya, General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan jelang dioperasikannya KCJB, seluruh sarana tengah memasuki tahap uji pertama oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam rangka mendapatkan izin operasi.

Proses sertifikasi dianggap bagian penting dan harus dipenuhi secara aturan untuk menguji keandalan dari rangkaian kereta yang akan dioperasikan hingga kecepatan 350 kilometer per jam. KCJB bakal diresmikan bulan depan dan beroperasi secara komersial pada Oktober 2023.

“Sejak Juli 2023, proses sertifikasi sarana dan prasarana KCJB telah berjalan. KCIC dengan Balai Pengujian Perkeretaapian DJKA memastikan agar kereta cepat dapat beroperasi dengan aman dan nyaman," imbuh Eva. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat