visitaaponce.com

Kenaikan Harga Gas Industri Belum Direstui Kementerian ESDM

Kenaikan Harga Gas Industri Belum Direstui Kementerian ESDM
Kenaikan gas indutsri belum dapat restu(Dok. Antara)

DIREKTUR Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji tidak merestui langkah PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN yang akan menaikkan harga gas bumi industri non harga gas bumi tertentu (HGBT) pada Oktober mendatang.

"Tidak, kami tidak mengizinkan," ujar Tutuka dikutip Rabu, (30/8).

Ia mengatakan sah-sah saja PGN telah mengumumkan rencana penaikan harga gas bumi kepada pelanggan sebelum penyesuaian harga gas diberlakukan ke pelaku usaha atau konsumen. Namun demikian, sampai saat ini, Kementerian ESDM belum menetapkan ada penyesuaian harga gas bumi di sektor hilir migas.

Baca juga: Ukur Emisi, Petani CSA di Deli Serdang, Sumut, Berupaya Tekan Gas Rumah Kaca

"Sebenarnya itu aturan dari dia (PGN) yang harus diumumkan sekarang. Tapi, pemerintah kan kebijakannya tidak menaikkan harga," tegasnya.

Tutuka menekankan pada prinsipnya pemerintah berupaya menjaga kesinambungan industri hulu migas dengan menetapkan harga gas bumi tidak terlalu tinggi untuk bisa dinikmati konsumen. Ia pun meminta PGN untuk memerhatikan hal tersebut agar harga gas bumi bisa dijangkau oleh pelaku usaha.

Baca juga: Kenaikan Harga Gas Industri Dikhawatirkan Picu Deindustrialisasi

"Pemerintah membantu agar harga gasnya murah. Kalau dia (PGN) menjual dengan harga yang memberatkan konsumen kan, kita tidak bolehkan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Harsono Gunawan mengaku keberatan dengan rencana penaikan harga gas bumi non HGBT. Ia menyebut kebijakan itu dapat menimbulkan kondisi deindustrialisasi atau proses penurunan kontribusi sektor manufaktur. Mulai dari biaya produksi di perusahaan-perusahaan industri yang akan melonjak, utilisasi dan produksi yang diperkirakan bakal menyusut, penjualan domestik dan ekspor akan anjlok rata-rata 10% sampai 15%, dan penurunan serapan tenaga kerja.

"Banyak dampak negatif yang muncul. Kenaikan harga gas oleh PGN sangat mungkin menjadi blunder untuk kebijakan pemerintah. Ini akibatnya deindustrialisasi akan mulai berjalan," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (27/8).

Dari surat edaran PGN perihal informasi penyesuaian harga gas ke pelanggan diuraikan kenaikan harga gas industri non HGBT berdasarkan beberapa kategori. Untuk pelanggan gold dari semula harga gas sebesar US$9,16 per million british thermal unit (mmbtu) menjadi US$11,89 per mmbtu. Kemudian, untuk harga gas bagi pelanggan silver dipatok menjadi US$11,99 per mmbtu, naik dari sebelumnya US$9,78 per mmbtu.

Pelanggan bronze 3 juga dikenakan kenaikan harga gas bumi menjadi US$12,31 per mmbtu, melonjak dari harga gas US$ 9,16 per mmbtu. Kemudian, pelanggan bronze 2 dipatok US$12,52 per mmbtu, naik dari sebelumnya US$9,20 per mmbtu. Kategori pelanggan terakhir yakni bronze 1 dikenakan harga gas menjadi Rp10.000 per meter kubik, naik dari harga sebelumnya Rp 6.000 per meter kubik.

Dalam surat lampiran yang ditulis PGN disebutkan komersialisasi gas PGN kepada pelanggan amat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu sumber pasokan gas dan/atau harga pasokan gas, juga mempertimbangkan kontribusi volume masing-masing pasokan gas. Penyesuaian yang diberlakukan pemasok gas kepada PGN berdampak pada penyesuaian harga gas yang diberlakukan PGN kepada pelanggan. 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat