visitaaponce.com

Wacana Tarif Murah Listrik PLTU Industri bakal Membebani Negara

Wacana Tarif Murah Listrik PLTU Industri bakal Membebani Negara
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Unit VIII Suralaya milik PLN di Banten(MI / Ramdani)

DIREKTUR eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar berpandangan negara akan terbebani dengan tarif murah peralihan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di tingkat industri. Wacana pemberian insentif kepada perusahaan swasta lewat tarif listrik PLN yang lebih murah akan menyedot keuangan negara lewat pemberian subsidi.

"Janji tarif lebih murah dari PLN itu berat dijalankan. Kalau pun lebih murah jangan-jangan dengan subsidi dari negara itu justru membebani PLN dan negara," ujar Bisman saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (6/9).

Adapun langkah penutupan PLTU dengan kapasitas kecil merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pengendalian polusi udara di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan PLTU menyumbang 34% dari total pencemaran udara.

Baca juga : Pemerintah Diminta Tertibkan Pembangkit Listrik Batu Bara Mandiri untuk Tekan Polusi

Bisman mengatakan dorongan industri untuk meninggalkan penggunaan listrik mandiri atau captive power bukan kali ini saja. Sejak 2020 lalu, pemerintah telah meminta kepada pelaku usaha menggunakan listrik yang disediakan PLN yang memiliki kelebihan pasokan listrik (oversupply) di Jawa-Madura-Bali (Jamali).

Baca juga : OJK: PLTU Batu Bara Masuk Kategori Hijau Apabila dalam Proses Transisi Energi

"Langkah tersebut harus menjamin tidak merugikan industri dan tidak membebani negara karena ada biaya yang dikeluarkan," kata Direktur eksekutif Pushep.

"Serta, harus dipastikan juga ini bukan untuk modus menyelamatkan oversupply listrik PLN atas kontrak jangka panjang dengan swasta," tegasnya.

Alih-alih menekan polusi, Bisman menambahkan peralihan penggunaan listrik ke PLN bakal percuma jika sumber pembangkit yang dipakai kebanyakan berasal dari fosil atau batu bara. Pemerintah pun diminta memastikan listrik dari PLN bersumber dari energi terbarukan.

"Jika diganti listrik dari PLN, sedangkan sebagian besar energi primernya juga masih berasal dari batu bara, ya sama saja tetap polusi dan tidak ramah lingkungan," pungkasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan PLN memiliki kelebihan kapasitas hingga 4 gigawatt (GW) yang bisa dimanfaatkan swasta.

"Kita minta mereka (PLN) hitung berapa harganya, supaya jangan mereka rugi juga. Jadi PLTU (swasta) itu punya kapasitas 5 megawatt (MW), 10 MW, mereka bakal butuh itu (listrik dari PLN)," kata Luhut di Jakarta.

Sebagai upaya pengendalian emisi, pemerintah telah mewajibkan industri untuk menggunakan scrubber atau alat pengontrol polusi dengan membersihkan gas buang sebelum emisi dibuang ke atmosfer. Pemerintah, lanjut Luhut, tengah mengidentifikasi industri-industri yang memiliki sumber emisi besar.

"Kita sudah beritahu mereka (industri) supaya pasang scrubber atau pilihan kedua kau stop (PLTU), nanti kau beli dari PLN," pungkasnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat