visitaaponce.com

Pakar Pembelian LPG 3 Kg dengan KTP Kebijakan Tepat

Pakar: Pembelian LPG 3 Kg dengan KTP Kebijakan Tepat
Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli LPG 3 kg dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK).(MI/Adam Dwi)

PAKAR keuangan negara Profesor Hamid Paddu menegaskan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) dan/atau kartu keluarga (KK) dalam pembelian elpiji 3 kilogram (kg) merupakan kebijakan yang tepat.

Menurut dia, mekanisme tersebut selain sebagai pendataan juga untuk mengedukasi masyarakat agar subsidi benar-benar dinikmati keluarga miskin.

"Agar tepat sasaran. Sifatnya juga pembelajaran untuk mengarahkan masyarakat supaya fiskal anggaran kita tepat sasaran," katanya melalui sambungan telepon, di Jakarta, Rabu (24/1).

Baca juga: Catat! Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Terdaftar Mulai 1 Januari 2024  

Subsidi yang selalu tidak tepat sasaran tentu memberatkan keuangan negara. Diperkirakan, Rp10 triliun-Rp15 triliun subsidi gas melon terbuang sia-sia karena dinikmati masyarakat mampu.

"Makanya kalau tidak (dibatasi), bobol terus kita punya anggaran," katanya.

Guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar, tersebut juga mengatakan, pembelian gas 3 kg menggunakan KTP dan/atau KK bisa mengedukasi masyarakat sebab dokumen kependudukan tersebut bisa menunjukkan, apakah yang bersangkutan memang dari keluarga tidak mampu atau bukan.

Dalam kondisi demikian, tambahnya, orang yang berpenghasilan tinggi pun secara perlahan akan merasa malu. Kalangan ekonomi mampu tersebut akan enggan memperlihatkan KTP dan/atau KK hanya untuk membeli gas seharga Rp20 ribu.

"Pada akhirnya, kalangan mampu itu akan memilih membeli gas yang tidak disubsidi atau bright gas," ujarnya.

Baca juga: Cara Mudah Daftar Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Online Tahun 2024

Sebaliknya, jika pembelian tetap dilakukan terbuka seperti sebelumnya, orang yang berhak akan selalu kehabisan LPG 3 kg. Kondisi demikian akan selalu berulang karena orang kaya turut menikmati subsidi gas melon tersebut.

"Akibatnya, anggaran kita yang berasal dari pajak pun habis dinikmati orang yang tidak berhak. Dan itu kan haram sebenarnya, karena mereka menikmati yang bukan haknya," katanya.

Karena itu, menurut dia, masyarakat hendaknya tidak melihat penggunaan KTP dan/atau KK dalam pembelian gas melon sebagai kebijakan yang mempersulit.

Justru, aturan tersebut diterapkan agar keberadaan LPG 3 kilogram bagi masyarakat miskin selalu tersedia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian elpiji 3 kg wajib menggunakan KTP per 1 Januari 2024. Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.

Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau KK. Apabila sudah terdata ke dalam sistem, yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Masyarakat juga dapat mengecek status pendaftaran di alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK. (Ant/S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat