Menpan RB Gaji Tunggal akan Dirumuskan di RUU ASN
![Menpan RB : Gaji Tunggal akan Dirumuskan di RUU ASN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/221c8973e8f3c46c55edf853277e817e.jpg)
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Abdullah Anzwar Anas mengatakan penerapan single salary atau gaji tunggal akan diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini, ujar Azwar, skema gaji tunggal baru diterapkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pengkajian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ya di RUU ASN nanti ini menjadi bagian yang ada perhatian di situ," ujar Menpan seusai menghadiri rapat internal mengenai RUU Jakarta yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/9).
Baca juga : Menteri Bappenas: Single Salary Prioritaskan Kesejahteraan ASN Pascapensiun
Skema gaji tunggal bagi para abdi negara yakni ASN hanya menerima gaji yang merupakan gabungan dari banyak komponen penghasilan. Azwar lebih jauh menjelaskan penerapan gaji tunggal perlu didahului uji coba (exercise).
"Enggak itu baru exercise. Kemarin soal single salary baru di level KPK dan di PPATK kita lihat modelnya, karena ini nanti ini juga ada komplain orang yang kerja dengan kinerja kok salary-nya sama. nah itu lah yang jadi hitungan evaluasi kita," terang Menpan.
Baca juga : Banyak Guru ASN PPPK yang Belum Dapat Penempatan, P2G: Cuma Jaga Perpustakaan
Saat ini, Azwar menegaskan tunjangan kinerja bagi ASN masih menjadi prioritas. Sebab setiap pemerintah daerah (pemda) punya kemampuan fiskal berbeda-beda dalam menggaji ASN.
Ia mengakui ada kekurangan dari skema tersebut. ASN, menurutnya bisa saja mengatur perjalanan dinas agar mendapatkan pemasukan seperti tunjangan.
"Karena membedakan mana yang kerja dan tidak. Kan daerah beda beda juga kemampuannya. Tapi negatifnya kadang orang juga mengatur perjalanan dinas rapat di luar kota, agar dapat perjalanan dinas plus minus lah antara kinerja dan efisiensi," tegas Menpan. (Z-5)
Terkini Lainnya
TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Menpan RB Bantah Ada Dwifungsi ABRI Orde Baru
Jokowi Minta Menpan RB Susun Simulasi Perpindahan ASN ke IKN
Seleksi Calon ASN Dapat Digelar 3 Kali Setahun
Kemendikbudristek: Masih Ada Guru PPPK yang Belum Dapat Penempatan
Komisi IX DPR: Penghapusan Tenaga Honore Tahun 2023 Tidak Terburu-buru
Kapan Gaji Pantarlih Pilkada 2024 Cair? Cek Jadwal dan Nominalnya
Gaji Layak Jurnalis pada 2024 Sebesar Rp8,3 Juta Per Bulan
Pemegang Saham Tesla Setujui Paket Gaji Rekor untuk Elon Musk
Potongan Tapera Buat Cemas Para Guru Honorer
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Kewajiban Iuran Tapera akan Tekan Daya Beli Masyarakat, Ini Alasannya
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap