visitaaponce.com

Menpan RB Gaji Tunggal akan Dirumuskan di RUU ASN

Menpan RB : Gaji Tunggal akan Dirumuskan di RUU ASN
Menpan RB Abdullah Azwar Anas(Antara/Sigid Kurniawan)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Abdullah Anzwar Anas mengatakan penerapan single salary atau gaji tunggal akan diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Saat ini, ujar Azwar, skema gaji tunggal baru diterapkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pengkajian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ya di RUU ASN nanti ini menjadi bagian yang ada perhatian di situ," ujar Menpan seusai menghadiri rapat internal mengenai RUU Jakarta yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/9).

Baca juga : Menteri Bappenas: Single Salary Prioritaskan Kesejahteraan ASN Pascapensiun

Skema gaji tunggal bagi para abdi negara yakni ASN hanya menerima gaji yang merupakan gabungan dari banyak komponen penghasilan. Azwar lebih jauh menjelaskan penerapan gaji tunggal perlu didahului uji coba (exercise).

"Enggak itu baru exercise. Kemarin soal single salary baru di level KPK dan di PPATK kita lihat modelnya, karena ini nanti ini juga ada komplain orang yang kerja dengan kinerja kok salary-nya sama. nah itu lah yang jadi hitungan evaluasi kita," terang Menpan.

Baca juga : Banyak Guru ASN PPPK yang Belum Dapat Penempatan, P2G: Cuma Jaga Perpustakaan

Saat ini, Azwar menegaskan tunjangan kinerja bagi ASN masih menjadi prioritas. Sebab setiap pemerintah daerah (pemda) punya kemampuan fiskal berbeda-beda dalam menggaji ASN. 

Ia mengakui ada kekurangan dari skema tersebut. ASN, menurutnya bisa saja mengatur perjalanan dinas agar mendapatkan pemasukan seperti tunjangan.

"Karena membedakan mana yang kerja dan tidak. Kan daerah beda beda juga kemampuannya. Tapi negatifnya kadang orang juga mengatur perjalanan dinas rapat di luar kota, agar dapat perjalanan dinas plus minus lah antara kinerja dan efisiensi," tegas Menpan. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat