visitaaponce.com

Pemerintah Dituntut Berani dan Tegas Tertibkan TikTok Shop

Pemerintah Dituntut Berani dan Tegas Tertibkan TikTok Shop
Ilustrasi(AFP)

PEMERINTAH didorong berani dan tegas menertibkan TikTok Shop. Aplikasi media sosial tersebut merambah e-commerce dan merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

"Berkaitan dengan Tiktok Shop yang punya impact ke UMKM, Pemerintah perlu berani dan tegas. Masa untuk nikel pemerintah bisa tegas, untuk melindungi UMKM dalam negeri tidak?" ujar mantan anggota Ombudsman RI periode 2016-2021 Alamsyah Saragih lewat keterangan yang diterima, Kamis (21/9).

Baca juga: Indef Minta Aturan Larangan Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Segera Terbit

Menurut dia, regulasi untuk mengatur e-commerce seperti Tiktok shop mendesak dibuat dan diterapkan. Alamsyah meyakini akan ada kesulitan dalam pelaksanaan, bersamaan dengan masukan dari pelaksanaan agar menjadi lebih efektif.

Baca juga: Project S TikTok Ancam UMKM, HIPMI Dorong Mendag Revisi Permendag No 50 Tahun 2020

"Pemerintah bisa menjadi inisiator untuk melakukan pertemuan multilateral dalam isu ini. Yang terpenting, kepentingam nasional kita untuk lindungi UMKM terlaksana lebih cepat. Jangan sampai sudah hancur baru mulai berinisiatif," tandasnya.

Di sisi lain, ia mengatakan peraturan terkait hal ini mesti lebih tajam dan luas, supaya dapat lebih efektif. Misalnya, seperti mengatur pemanfaatan algoritma.

"Saran saya, lakukan sesuatu konsultasi melibatkan stakeholder yang lebih luas sebelum disahkan, agar kemanfaatan bisa lebih dipastikan sebelum disahkan," kata dia.

Di sisi lain, Alamsyah mengatakan Kementerian Koordinator Perekonomian mesti menjadi pemimpin dalam menginisiasi aturan ini. Terlebih, regulasi tersebut melibatkan banyak kementerian lintas sektor.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tegas mendorong TikTok sosial media dengan bisnis e-commerce dipisah. Teten membandingkan di Tiongkok, TikTok di media sosial dipisah dengan e-commerce. Sedangkan di Indonesia, bisnis media sosial dan commerce masih digabung.

Baca juga: Tanggapi Menteri Teten, KPPU Teliti Dugaan Predatory Pricing TikTok
 
Teten mengatakan, pemerintah perlu mengatur arus barang yang dijual melalui platform digital. Hal ini bertujuan untuk mencegah penjualan barang ilegal.

"Kita perlu atur, kita lihat arus barangnya, kalau ternyata nanti platform digital ini jual barang ilegal, baik seller maupun platformnya, kan bisa kena aturan hukum pidana. Penggelapan atau mendagangkan barang curian atau barang ilegal, itu pidananya keras. Platformnya juga kena UU tentang Kepabeanan," kata Teten. (RO/Ant/H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat