visitaaponce.com

Dukung Energi Ramah Lingkungan, Perizinan Berusaha SPKLUDipermudah

Dukung Energi Ramah Lingkungan, Perizinan Berusaha SPKLU Dipermudah
Mensesneg Pratikno dan Menteri LHK Siti Nurbaya saat Festival LIKE di Jakarta.(Ist)

DALAM menghadapi krisis lingkungan, penggunaan kendaraan bertenaga listrik menjadi pilihan. Perkembangan kendaraan listrik saat ini sudah cukup pesat.

Untuk mendukung energi ramah lingkungan perlu diimbangi ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), sebagai spot pengisian daya listrik kendaraan listrik.

Dengan keberadaan SPKLU, maka untuk memudahkan para pengguna kendaraan listrik dalam mengisi daya kendaraan mereka. 

Baca juga: Gandeng Parking+, Mal Kota Kasablanka Hadirkan EV Charging Station

Kini izin usaha SPKLU yang dilakukan telah para pengusaha agar difasilitasi untuk mendapat kemudahan usaha.

Undang-Undang Cipta Kerja juga membuka kesempatan luas bagi investasi dan usaha di berbagai sektor. Upaya-upaya mengakselerasi usaha dengan tetap menjaga lingkungan hidup.

Fasilitasi kemudahan berusaha sedang terus diupayakan. Skema shifting burden dari pelaku usaha atau kegiatan kepada pemerintah dengan mengedepankan prinsip trust but verify – perizinan dimudahkan, pengawasan terkoordinasi, transparan dan akuntabel. 

OSS-Online Single Submission-BKPM telah mencatat ada 4,4 juta lebih pelaku usaha dari skala risiko rendah hingga tinggi.

Penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem OSS RBA, khususnya untuk kegiatan dengan ringkat risiko menengah rendah telah terhubung dengan sistem Amdalnet semenjak Agustus 2022 dan sampai dengan tanggal 15 September 2023 telah diterbitkan sebanyak 667.956 perizinan berusaha untuk kegiatan dengan tingkat risiko MR.

Baca juga: Utomo Charge+ Dukung Dekarbonisasi Industri Data Center

Peak harian tertinggi untuk penerbitan yang pernah tercatat adalah sebanyak 46.762 yang terjadi pada tanggal 22 September 2022.
 
Dalam Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), dalam rangkaian pembukaan zona energi baru terbarukan (Zona Biru) diluncurkan kemudahan proses perizinan berusaha kegiatan SPKLU) secara otomatis melalui sistem Amdalnet yang terintegrasi dengan sistem OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach

Dalam waktu singkat, izin berada di tangan pengusaha. perizinan berusaha kegiatan SPKLU secara otomatis ini dibangun atas kerja kolaborasi dari tiga kementerian/lembaga, yaitu KLHK, BKPM, dan Kementerian ESDM.

KLHK menyediakan sistem persetujuan lingkungan Amdalnet dan standar form UKL UPL, BKPM menyediakan OSS-RBA, ESDM tentang kebijakan energi listrik.

Baca juga: Implementasi Komitmen ESG, LPKR Gandeng Voltron Sediakan SPKLU

Dalam rangkaian acara pembukaan Zona Biru - Energi Baru Terbarukan yang dihadiri dan dibuka oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Menkop UKM Teten Masduki ini, dilakukan demonstrasi Kemudahan Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU Secara Otomatis melalui Sistim Amdalnet yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.

"Beberapa hari yang lalu kita merasakan polusi udara di Jakarta dan di daerah banyak kekeringan. Kita harus memecahkan masalah, dan ini menjadi momentum bagi kita," ujar Pratikno saat pelaksanaan Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (Festival LIKE) beberapa waktu lalu.
 
Jika sebelumnya kegiatan ini merupakan risiko menengah tinggi, kini, kegiatan SPKLU ini merupakan kegiatan tingkat risiko lingkungan Menengah Rendah. Data dan persyaratan yang telah disubmit pelaku usaha pada sistem OSS dikirimkan ke sistem AMDALnet.

Selanjutnya dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU akan dibuatkan secara otomatis oleh sistim Amdalnet yang telah tersedia form UKL-UPL standar spesifiknya yang kemudian akan dikirimkan ke sistim OSS RBA untuk dapat digunakan dalam melengkapi persyaratan dasar penerbitan perizinan berusaha.

Maka, persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha untuk kegiatan SPKLU dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA.

Semua proses tersebut dilakukan melalui sistim informasi yang secara cepat dengan SLA - service Level Arrangement waktu layanan palin lama 2 jam. (RO/S-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat