visitaaponce.com

DPR Sebut APBN Tidak Sanggup Biayai Pensiun Dini PLTU Batu Bara

DPR Sebut APBN Tidak Sanggup Biayai ‘Pensiun Dini’ PLTU Batu Bara
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno .(Ist/DPR)

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menilai APBN tidak kuat untuk menanggung biaya program pensiun dini PLTU batu bara. Terlebih lagi masih banyak kebutuhan bangsa Indonesia lainnya yang tidak kalah pentingnya.

"Kalau hanya dari APBN (untuk mempensiunkan dini PLTU batu bara) menurut saya tidak mungkin. APBN tidak kuat untuk menanggung pensiun dini seluruh PLTU. Harus ada sumber lainnya,"ujar Eddy kepada media, baru-baru ini.

Dijelaskannya, saat ini untuk mempensiunkan dini PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon satu itu dibutuhkan dana Rp 25 Triliun, dengan rincian Rp 12 triliun untuk Pelabuhan Ratu dan Rp 13 triliun untuk PLTU Cirebon-1, untuk Cirebon-1 ini sudah ada komitmen dari ADB untuk membiayainya.

Baca juga: Pemkab Aceh Tamiang Dukung Penuh Pemanfaatan Biomassa untuk Co-Firing PLTU

"Nah ini kan besar sekali, baru dua PLTU. Setidaknya harus ada sumber-sumber pendanaan lain yang dapat digunakan untuk mendukung program pensiun dini PLTU ini. Misalnya, pendanaan melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP) dan dukungan dari Asian Development Bank (ADB), "paparnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.

Melalui aturan baru tersebut, pembiayaan terkait penghentian operasional sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) lebih cepat dari rencana awal alias pensiun dini akan menggunakan APBN.

Baca juga: Bukan Hanya PLTU, Dua Hal Ini Juga Jadi Pemicu Polusi Udara

Dua PLTU yang akan menjadi proyek pilot suntik mati pemerintah terhadap PLTU batu bara adalah PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon-1.

Sejauh ini, mekanisme suntik mati terhadap PLTU Pelabuhan Ratu dilakukan dengan cara alih kelola dari PT PLN kepada PT Bukit Asam. Semula PLTU ini direncanakan beroperasi selama 24 tahun, namun setelah pengalihan tersebut, masa operasional pembangkit dipangkas hanya menjadi 15 tahun.

Sedangkan rencana suntik mati kepada  PLTU Cirebon-1 akan menggunakan skema Energy Transition Mechanism (ETM) dengan dukungan Asian Development Bank (ADB). ADB telah meneken perjanjian untuk memensiunkan PLTU berbahan bakar batu bara Cirebon-1 di Kanci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat