visitaaponce.com

Pembatasan Perlintasan Logistik Saat Nataru Picu Kenaikan Harga Barang

Pembatasan Perlintasan Logistik Saat Nataru Picu Kenaikan Harga Barang
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto.(Ist/Youtube)

PEMERINTAH diingatkan agar tidak membuat kebijakan pembatasan perlintasan kendaraan logistik selama masa Natal dan Tahun Baru (nataru).

Ada beberapa bahaya yang akan merugikan masyarakat bila kebijakan pembatasan ini dilakukan pemerintah, seperti saat libur panjang Lebaran lalu.

Selain kelangkaan barang akibat stok kosong, hal ini juga bisa memicu kenaikan harga barang. Kebijakan ini juga jelas semakin memberatkan pengusaha.

Baca juga: CKB Logistics Tingkatkan Layanan di Makassar melalui Gudang Terbaru

"Harga barang-barang nanti bisa bergejolak, bahaya, kasihan rakyat," kata Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto di Jakarta, Selasa (31/10).

Mahendra mengatakan, laju kendaraan logistik itu sebenarnya tidak boleh mendapat hambatan karena butuh kepastian dalam setiap perjalanan.

Dia melanjutkan, masyarakat juga akan merasakan kelangkaan barang apabila angkutan logistik tidak sampai tepat waktu.

Bisa Picu Kelangkaan Stok Bahan Makanan

"Bahan makanan atau bahan-bahan lain yang akan dikonsumsi pada saat Hari Besar itu ternyata stoknya nanti malah kosong," katanya.

Baca juga: Kolaborasi Layanan Diperlukan untuk Dukung Kemajuan Logistik Nasional

Dia mengungkapkan, kelangkaan barang karena ada larangan perlintasan akan memicu kenaikan harga yang seharusnya tidak terjadi. Belum lagi, apabila ada oknum yang bermain. Dia mengatakan, sehingga kebijakan pembatasan perlintasan angkutan logistik tidak diperlukan.

"Jadi dalam supply chain yang penting adalah kepastian, kalau kepastian bahwa barang itu biasa kita angkut dalam 3 hari jangkauan ke Surabaya, 5 hari jangkauan ke Sumatera mkaa jangan sampai terganggu karena nanti akan menjadi kekurangan pasokan, kalau kekurangan pasokan maka terjadi gejolak harga," katanya.

Menurut Mahendra, pemerintah juga jangan berlindung dibalik alasan "kelancaran arus lalu lintas" apabila ingin mengeluarkan kebijakan tersebut. Dia mengatakan, belajar dari masa lalu yang memperlihatkan bahwa arus lalu lintas tidak pernah terhambat setelah peristiwa brexit pada 2016 lalu.

Lagipula, sambung dia, saat ini moda transportasi ke di seluruh pulau Jawa sudah semakin baik. Mahendra mengatakan, masyarakat bisa menggunakan kereta cepat ke Bandung, kereta ke Jawa Tengah atau bus hingga travel ke daerah wisata.

Mahendra mengatakan, pelarangan perlintasan angkutan logistik juga akan membebani pengusaha. Dia menjelaskan, pengusaha harus memproduksi lebih banyak barang untuk disalurkan lebih cepat guna menjaga pasokan daerah.

Baca juga: Tidak Ada Pelarangan Angkutan Logistik saat Libur Besar di Undang-Undang Jalan

Tambahan produksi ini tentu akan menghabiskan biaya mulai dari kenaikan harga bahan baku, operasional produksi, upah lembur hingga kenaikan ongkos truk. Hal ini terjadi karena semua produsen akan mengambil langkah yang sama.

Menurut Mahendra, yang diperlukan adalah rekayasa lalu lintas semisal pengaturan waktu perlintasan atau ganjil-genap kendaraan logistik.

Dia mengatakan, angkutan logistik hanya diperbolehkan melintas pada pukul 00.00 hingga 06.00 pagi.

Aparat juga harus menindak tegas apabila menemukan truk melintas di luar waktu yang telah ditentukan. Mahendra menilai bahwa cara ini akan lebih efektif diterapkan sekaligus menjaga pasokan barang dibanding pembatasan perlintasan logistik.

"Jadi nggak perlu larangan pada H-3 atau H-1 itu, karena larangan itu malah akan sangat kontra produktif," tegasnya. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat