visitaaponce.com

Tertibkan Pinjol, OJK Kunci Pinjaman Maksimal 50 dari Gaji

Tertibkan Pinjol, OJK Kunci Pinjaman Maksimal 50% dari Gaji
Ilustrasi(Antara)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P lending), sekaligus meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028. SEOJK ini dirilis guna merespons maraknya pinjaman online (pinjol).

Salah satu poin yang ditekankan dalam SEOJK itu adalah batasan pinjaman online maksimal 50% dari pendapatan atau gaji. Ketentuan itu berlaku mulai tahun depan. 

"Di tahun depan hanya boleh 50% dari gaji. Tahun berikutnya diturunkan jadi 40% berikutnya 30%. Best practicenya 30%. Jangan sampai kita minjem berhutang lebih dari gaji. Nanti kita nggak makan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Baca juga : Menanti Keberanian Pemerintah Mengusir Setan Pinjol

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan industri fintech lending P2P dari sisi kinerja dan pertumbuhan pembiayaan menunjukkan peran yang besar di masyarakat, sehingga perlu ditingkatkan integritas kualitas pelayanan dan produk serta kontribusinya terhadap UMKM.

Ia berharap kehadiran roadmap menjadi panduan bagi para pemangku kepentingan di industri fintech P2P lending mencapai visi industri yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga : Gagal Bayar P2P Lending Fintech, OJK Mesti Tingkatkan Pengawasan

Roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi ini akan berlaku untuk 5 tahun ke depan. Peta jalan ini menggambarkan setidaknya dua hal.

"Pertama kerja sama sinergi yang kuat dan komitmen tinggi dari semua pihak untuk membenahi, memperkuat, meningkatkan integritas, memperbaiki kualitas pelayanan dan produk yang dihasilkan bagi masyarakat Indonesia dari LPBBTI," kata Mahendra, dalam sambutannya di Jakarta, Jumat (10/11).

Baca juga : 31 Korban Pinjol Ilegal Jabar Mengadu ke OJK karena Diteror dan Diintimidasi

Kedua, adalah bahwa industri P2P lending ini memasuki era berbasis kepada legalitas yang kuat, diturunkan dan diamanatkan langsung dari undang-undang.

Menurut Mahendra, dengan basis legalitas ini, menempatkan industri fintech lending ke dalam posisi yang berbeda dengan sebelumnya. Industri ini dianggap menjadi industri yang mapan, bukan lagi industri rintisan yang perlu diberikan berbagai stimulus, tambahan atau perlakuan khusus.

Sebaliknya, industri P2P lending justru sudah memiliki posisi dan jati diri sebagai industri mapan yang harus bisa memberikan nilai tambah besar kepada para konsumen yang memanfaatkannya.

"Sama sekali tak ada sebelumnya. Mungkin nanti bisa didiskusikan juga apakah ada negara lain yang memiliki undang-undang menjadi dasar hukum dari industri ini.

3 Tahap roadmap LPBBTI 2023-2028

Terdapat tiga tahap 3 di dalam roadmap. Fondasi, penguatan momentum, dan pertumbuhan menjadikan industri ini harus berkomitmen kuat kepada pengaturan tata kelola perilaku, memberikan perlindungan konsumen, melaksanakan manajemen risiko dan menyediakan produk dan pelayanan jasa terbaik kepada seluruh konsumennya.

"Dengan kata lain this is a new ball game. Industri fintech lending ini, bukan lagi startup, bukan lagi hal-hal yang selama ini dianggap sebagai pengecualian, keistimewaan dan ekstra lainnya," kata Mahendra.

Dengan segala pengalaman, tantangan, gangguan terhadap reputasi integritas dan kualitas pelayanannya, namun dia akui industri fintech lending dari segi pertumbuhan, menunjukkan outstanding pembiayaan, tingkat kesehatan dan kontribusi yang semakin besar kepada pengguna yaitu peminjam dana terutama UMKM.

"Jadi ini akan menjadi masa-masa penentu bagi industri fintech lending, apakah akan benar-benar kuat, merespon dengan tepat kepercayaan, juga tanggung jawab atas ekspektasi besar dari masyarakat, pemerintah, dan undang-undang. Atau malah industri ini akan sirna dan tidak memberikan makna dan nilai tambah yang sebenarnya mampu diberikan," kata Mahendra.

Ketika melihat kemampuan perusahaan fintech lending dalam memberikan pinjaman layanan kepada konsumen yang unbanked, underserve, unbankable, artinya industri ini punya potensi luar biasa melengkapi apa yang diberikan oleh industri lain, baik perbankan maupun pembiayaan dan industri non bank lainnya.

"Justru dengan model bisnis, dan teknologinya fintech lending memiliki keistimewaan. Namun keistimewaan harus tetap disertai tanggung jawab, akuntabilitas, pengelolaan resiko dan tata kelola yang terbaik. Ini akan menjadi tolak ukur dan target yang sebenarnya akan menjadi capaian dari roadmap ini," kata Mahendra.

Semua bagian dari hal-hal yang dianggap harus diperkuat, diperbaiki, dibuat lebih transparan, lebih kredible, mulai dari terus mengatasi berbagai dampak dan konsekuensi yang tidak baik dari aktivitas pinjol ilegal, memberikan kualitas perilaku petugas penagihan utang yang harus proper dan manusiawi, menghitung dan mengelola tingkat suku bunga.

Platform tidak bisa hanya melanjutkan proses business as usual yang selama ini berlangsung, karena akan membuat roadmap ini tak akan menuju hasil yang baik, juga bila pendekatan hanya business as usual, maka hari-hari yang semakin berat akan dihadapi industri ini ke depan.

"Komitmen kita untuk memberikan yang terbaik yang mungkin bsia diberikan oleh industri fintech lending. Saya yakin menjadi semangat dibelakang peluncuran roadmap ini menjadi tujuan kita bersama," kata Mahendra. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat