visitaaponce.com

OJK Terbitkan Aturan Untuk Meningkatkan Instrumen Pasar Modal Berbasis Keberlanjutan

OJK Terbitkan Aturan Untuk Meningkatkan Instrumen Pasar Modal Berbasis Keberlanjutan
OJK terbitkan aturan untuk tingkatkan variasi produk pasar modal berkelanjutan(Antara)

DALAM upaya peningkatan variasi produk instrumen pasar modal berbasis berkelanjutan di sisi pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.

"Regulasi ini disusun dalam rangka menjawab tantangan akan kebutuhan didalam pasar keuangan khususnya dalam pasar modal berbasis Environmental, Social and Governance (ESG) yang juga ditunggu-tunggu oleh pelaku pasar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Balikpapan pada Jumat (17/11).

Dalam POJK tersebut diatur pelaksanaan penawaran pelaksanaan umum efek bersifat utang dan sukuk berwawasan lingkungan (green bond), social bond, sustainability bond, dan terkait keberlanjutan atau sustanability link bond.

Baca juga: OJK Giatkan Literasi Keuangan Cegah Mahasiswa Akses Pinjol

"Melalui berbagai kebijakan tersebut diharapkan kedepan sektor jasa keuangan dapat mendorong pembangunan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi dengan mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, lingkungan dan juga sosial yang berkelanjutan," tegasnya.

Selain itu, saat ini OJK juga tengah menyusun dan mengembangkan taksonomi berkelanjutan Indonesia sebagai taksonomi hijau yang telah diterbitkan di awal 2022.

Baca juga: Pinjol Hanya Boleh 50% dari Gaji, OJK Cegah Perilaku Gali Lubang Tutup Lubang

Taksonomi berkelanjutan Indonesia disusun dengan mengadaptasi dari beberapa komitmen gagasan dan inisiatif yang telah dibahas dalam KTT ke-43 ASEAN dan juga G20 tahun lalu.

"Dalam proses taksonomi hijau menjadi taksonomi berkelanjutan Indonesia OJK menyeimbangkan 3 aspek yaitu lingkungan, sosial ekonomi, dan transisi energi dengan memperhatikan kesiapan dari para pelaku industri," terang dia.

Kebijaksanaan ini diharapkan dapat sejalan dengan arah kebijakan industri keuangan global yang mendorong kontribusi para pelaku industri sektor jasa keuangan dalam upaya pembangunan ekonomi berkelanjutan. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat