OJK Terbitkan Aturan Untuk Meningkatkan Instrumen Pasar Modal Berbasis Keberlanjutan
![OJK Terbitkan Aturan Untuk Meningkatkan Instrumen Pasar Modal Berbasis Keberlanjutan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/a402ae04c5964d20f5ec8e6a7f5acf98.png)
DALAM upaya peningkatan variasi produk instrumen pasar modal berbasis berkelanjutan di sisi pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.
"Regulasi ini disusun dalam rangka menjawab tantangan akan kebutuhan didalam pasar keuangan khususnya dalam pasar modal berbasis Environmental, Social and Governance (ESG) yang juga ditunggu-tunggu oleh pelaku pasar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Balikpapan pada Jumat (17/11).
Dalam POJK tersebut diatur pelaksanaan penawaran pelaksanaan umum efek bersifat utang dan sukuk berwawasan lingkungan (green bond), social bond, sustainability bond, dan terkait keberlanjutan atau sustanability link bond.
Baca juga: OJK Giatkan Literasi Keuangan Cegah Mahasiswa Akses Pinjol
"Melalui berbagai kebijakan tersebut diharapkan kedepan sektor jasa keuangan dapat mendorong pembangunan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi dengan mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, lingkungan dan juga sosial yang berkelanjutan," tegasnya.
Selain itu, saat ini OJK juga tengah menyusun dan mengembangkan taksonomi berkelanjutan Indonesia sebagai taksonomi hijau yang telah diterbitkan di awal 2022.
Baca juga: Pinjol Hanya Boleh 50% dari Gaji, OJK Cegah Perilaku Gali Lubang Tutup Lubang
Taksonomi berkelanjutan Indonesia disusun dengan mengadaptasi dari beberapa komitmen gagasan dan inisiatif yang telah dibahas dalam KTT ke-43 ASEAN dan juga G20 tahun lalu.
"Dalam proses taksonomi hijau menjadi taksonomi berkelanjutan Indonesia OJK menyeimbangkan 3 aspek yaitu lingkungan, sosial ekonomi, dan transisi energi dengan memperhatikan kesiapan dari para pelaku industri," terang dia.
Kebijaksanaan ini diharapkan dapat sejalan dengan arah kebijakan industri keuangan global yang mendorong kontribusi para pelaku industri sektor jasa keuangan dalam upaya pembangunan ekonomi berkelanjutan. (Z-10)
Terkini Lainnya
BEI Godok Aturan Delisting Perusahaan Sesuai PJOK Nomor 3 Tahun 2021
Tujuh Saham Perusahaan EBT Terdongkrak Jelang Perilisan Bursa Karbon
Ini Empat Skema Perdagangan Karbon yang Disiapkan BEI
BEI Resmi Daftarkan Diri Jadi Penyelenggara Bursa Karbon
OJK Terbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2023 untuk Kenali Nasabah di Sektor Pasar Modal
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
Papan Pemantauan Khusus Diklaim untuk Ciptakan Pasar Modal Efisien
Muhammadiyah Tarik Dana Besar, Bagaimana Nasib BSI?
Nilai Pasar Nvidia Lampaui Apple Menjadi Perusahaan Terbesar Kedua di Dunia
Banggar DPR RI Soroti Temuan BPK Soal Dana Tapera
Culture Activation Program Jawara Diresmikan di Appreciation Night 2024
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap