visitaaponce.com

Pinjol Hanya Boleh 50 dari Gaji, OJK Cegah Perilaku Gali Lubang Tutup Lubang

Pinjol Hanya Boleh 50% dari Gaji, OJK Cegah Perilaku Gali Lubang Tutup Lubang 
Kantor OJK(MI/Ramdani)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi besaran nominal dana yang boleh dipinjam masyarakat dari layanan jasa Fintech P2P Lending alias pinjaman online (pinjol). Hal itu dilakukan untuk mencegah perilaku gali lubang tutup lubang yang kerap dilakukan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023 yang terbit pada 8 November 2023.

Sesuai SEOJK terbaru, kata Agusman, mulai tahun depan masyarakat hanya boleh mengajukan pinjaman maksimal 50% dari pendapatan atau gaji. "Di tahun depan hanya boleh 50% dari gaji. Tahun berikutnya diturunkan jadi 40% berikutnya 30%. Best practicenya 30%," kata Agus, di Jakarta, Jumat (10/11).

Baca juga : Tertibkan Pinjol, OJK Kunci Pinjaman Maksimal 50% dari Gaji

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kemampuan membayar kembali atau repayment capasity dari para peminjam dana, memitigasi perilaku 'gali lubang tutup lubang' karena jumlah pinjaman tak sebanding dengan kemampuan peminjam dalam melunasinya.

"Tujuannya agar peminjam tidak meminjam atau berhutang di pinjol lebih dari gaji," cetusnya.

Berikut ini penjelasan rinci mengenai batas maksimal pinjaman online sesuai SEOJK 19/2023.

Baca juga : Masyarakat Terjerat Pinjol Makin Banyak, LaNyalla: Kesulitan Ekonomi atau Fenomena Lain?

Pada bagian VI tentang Mekanisme Penyaluran dan Peluasan Pendanaan bagian nomor 3. Pada poin C disebutkan, penyelenggara perlu menganalisis permohonan pemberian Pendanaan, termasuk memastikan keaslian verifikasi dokumen peminjam.

Pada poin G disebutkan, penyelenggara melaksanakan penilaian (scoring) atas permohonan penerimaan Pendanaan.

Penilaian memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon Penerima Dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran Pendanaan yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity).

Baca juga : OJK Segera Terbitkan Ketentuan Batasan Bunga Pinjol

Pada poin I disebutkan, terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) sebagaimana dimaksud dalam huruf h untuk Pendanaan konsumtif antara lain dilakukan dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi (bunga pinjaman) yang dibayarkan oleh Penerima Dana dengan penghasilan Penerima Dana yang ditetapkan paling tinggi sebesar:

1) 50% (lima puluh persen) pada tahun pertama setelah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan;

2) 40% (empat puluh persen) pada tahun kedua setelah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan; dan

Baca juga : KPPU Lakukan Penyelidikan Awal Dugaan Kartel Suku Bunga oleh AFPI

3) 30% (tiga puluh persen) pada tahun ketiga setelah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.

Pinjaman berdasar tingkat pendapatan

Dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028 yang dirilis OJK, dijabarkan contoh serupa di Thailand yang menetapkan pinjaman berdasarkan tingkat pendapatan.

Penyelenggaraan bisnis LPBBTI diatur oleh bank sentral Thailand, yaitu Bank of Thailand. Pada 29 April 2019, Bank of Thailand mengeluarkan Notification 4/2562 Re: The Determination of Rules, Procedures, and Conditions for Peer-to-Peer Lending Businesses and Platforms yang merupakan produk hukum pertama yang meregulasi industri LPBBTI di Thailand (Tilekke & Gibbins, 2019).

Baca juga : Ratusan Tenaga Pendidik Jabar Terjebak Pinjol, Gaya Hidup Konsumtif Jadi Penyebab

Salah satu perihal yang diatur dalam regulasi tersebut adalah bunga pinjaman. Berdasarkan regulasi tersebut, bunga pinjaman yang ditawarkan oleh penyelenggara LPBBTI harus sesuai dengan ketentuan Civil and Commercial Code of Thailand, yaitu tidak boleh melebihi 15% per tahun.

Batasan bunga tersebut berlaku untuk tipe pinjaman apapun, termasuk pinjaman konsumtif dan produktif.

Tujuan pinjaman dapat mempengaruhi limit kredit peminjam. Dalam hal pinjaman digunakan untuk keperluan bisnis, limit kredit tidak boleh melebihi 50 juta Bath.

Baca juga : OJK: Danacita Berizin Resmi, Pinjaman Mahasiswa Menjadi Pilihan Pribadi

Sementara itu, dalam hal pinjaman digunakan untuk keperluan pribadi, besar limit kredit tergantung dengan pendapatan peminjam.

Apabila pendapatan peminjam kurang dari 30.000 Bath per bulan, maka limit kredit tidak boleh melebihi 1,5 kali pendapatan bulanan.

Sementara itu, apabila pendapatan peminjam lebih dari 30.000 Bath per bulan, maka limit kredit tidak boleh melebihi 5 kali pendapatan bulanan. (Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat