visitaaponce.com

OJK Danacita Berizin Resmi, Pinjaman Mahasiswa Menjadi Pilihan Pribadi

OJK: Danacita Berizin Resmi, Pinjaman Mahasiswa Menjadi Pilihan Pribadi
Kantor OJK di Jakarta.(MI/Ramdani)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan fasilitas peer-to-peer lending atau pinjol kepada mahasiswa salah satu PTN sebagai pilihan pribadi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan itu setelah memanggil PT Inclusive Finance Group (Danacita) dan meminta penjelasan terkait fasilitas pinjol kepada mahasiswa salah satu PTN. 

"Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa memang ada program kerja sama antara perusahaan dengan PTN yang bersangkutan. Tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan OJK," kata Mahendra pada hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Selasa (30/1).

Baca juga : OJK: 40 Perusahaan Jasa Keuangan Belum Penuhi Modal Minimum

Mahendra menyatakan, Danacita memiliki izin yang sah diterbitkan OJK. OJK pun mengetahui Danacita juga memiliki kerja sama serupa dengan beberapa kampus lainnya. 

Terkait pembiayaan uang kuliah, kata Mahendra, menjadi pilihan yang dilakukan oleh masing-masing mahasiswa untuk memilih menggunakan fasilitas pinjaman peer-to-peer lending.

Baca juga : Pinjol Hanya Boleh 50% dari Gaji, OJK Cegah Perilaku Gali Lubang Tutup Lubang 

OJK sebagai regulator telah memanggil Danacita untuk mendalami apabila ada hal yang dilanggar, terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat diperkenakan untuk melakukan pinjaman dan apabila ada hal-hal yang dilanggar berkaitan dengan langkah-langkah terkait dengan pengembalian pinjaman.

"Kami akan terus mengawal dan secara langsung juga meminta perusahaan-perusahaan peer-to-peer lending untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan menjalankan dengan baik seluruh proses dengan transparansi dalam penyaluran pembiayaan," kata Mahendra.

Lebih penting lagi juga meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak kewajiban dan risiko dari konsumen, tentu termasuk mengedepankan aspek perlindungan konsumen.

Terkait ada tidaknya program alternatif pembiayaan uang kuliah ke depan, OJK katakan hal tersebut menjadi ranah pemerintah. Secara terpisah, OJK mencatat memang ada program beasiswa yang diberikan oleh beberapa lembaga jasa keuangan tertentu, namun jumlahnya terbatas.

Yang menjadi perbedaan penting dari apa yang biasa dikenal dengan istilah student loan, dengan apa yang diberikan oleh perusahaan peer-to-peer lending adalah kalau student loan biasanya program pengembalian dana dilakukan setelah mahasiswa lulus.

Sedangkan untuk peer-to-peer lending sesuai namanya tentu ada syarat dan kondisi yang harus dipenuhi sesuai kesepakatan dari kedua pihak.

OJK menggarisbawahi untuk perusahan peer-to-peer lending secara menyeluruh, saat akumulasi pinjaman yang diberikan kepada para peminjam adalah hampir Rp600 triliun dan jumlah yg diberikan kepada UMKM secara proporsional meningkat.

"Ini menujukan secara menyeluruh industri ini dirasakan juga memberikan tambahan akses dan pendalaman kepada sektor jasa keuangan. Tentu kami juga terus menekankan pentingnya pelaksanaan hal tadi sesuai dengan peraturan yang berlaku maupun kami mengawasinya dari kacamata market conduct," kata Mahendra. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat