visitaaponce.com

OJK 40 Perusahaan Jasa Keuangan Belum Penuhi Modal Minimum

OJK: 40 Perusahaan Jasa Keuangan Belum Penuhi Modal Minimum
Kantor OJK di Jakarta.(MI/Ramdani)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pada November 2023, masih terdapat 7 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura, dan 23 P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

"Perusahaan telah menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum," kata Kepala Eksekutif Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, pada konferensi pers hasil RDK Bulanan November 2023, Senin, (4/12).

OJK terus memonitor progress realisasi action plan yang telah mendapatkan persetujuan OJK, baik berupa langkah injeksi modal dari PSP maupun dari new strategic investor, termasuk opsi pengembalian izin usaha yang diambil perusahaan.

Baca juga : OJK Minta Perbankan Pantau Debitur Sektor Pertanian

Untuk P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan minimum Rp2,5 miliar sesegera mungkin.

Selama November 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 5 Perusahaan Pembiayaan, 7 Perusahaan Modal Ventura dan 12 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Tertibkan Pinjol, OJK Kunci Pinjaman Maksimal 50% dari Gaji

Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 1 sanksi denda dan 42 sanksi peringatan/teguran tertulis.

OJK terus mendorong perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura dan penyelenggara P2P Lending untuk terus memperkuat penerapan governance, risk management dan compliance (GRC).

"Sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional," kata Agusman.

Adapun beberapa kebijakan yang telah dan sedang disiapkan antara lain OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech P2P Lending) 2023-2028, dengan 4 pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu tata kelola dan kelembagaan, pelindungan konsumen, pengembangan elemen ekosistem, dan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk melakukan penguatan dan pengembangan industri Fintech P2P lending di Indonesia serta membenahi dan mendorong kontribusi industri Fintech P2P lending terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam rangka mendorong penyaluran pembiayaan pada sektor produktif dan UMKM.

"Sebagai langkah tindak lanjut, OJK akan membentuk task force yang beranggotakan OJK, asosiasi dan industri Fintech P2P lending untuk memonitor dan mengevaluasi implementasi roadmap sehingga target dan program kerja yang telah disusun terpantau dengan baik," kata Agusman.

SEOJK Nomor 19 Tahun 2023

Sebagai bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan fintech P2P Lending, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

Pada SEOJK tersebut diatur mengenai penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu 3 tahun (2024-2026). 

Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha PT ASPAN

Untuk melindungi kepentingan konsumen, diatur bahwa seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Penyelenggara juga wajib memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana dan wajib memastikan tenaga penagihan mematuhi etika. Selain itu, Penyelenggara harus memastikan Penerima Dana tidak menerima Pendanaan melalui lebih dari 3 Penyelenggara, termasuk Penyelenggara yang bersangkutan.

Sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK, OJK sedang melakukan finalisasi 6 Rancangan POJK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura, pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur, pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro, pergadaian, penyelenggaraan kegiatan usaha bulion, dan koperasi di sektor jasa keuangan. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat