visitaaponce.com

Menteri Trenggono Hasil Konas Pesisir XI Jadi Masukan Perubahan UU Kelautan

Menteri Trenggono: Hasil Konas Pesisir XI Jadi Masukan Perubahan UU Kelautan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono membuka Konferensi Nasional XI di Pontianak, Kalbar, Selasa (28/11/2023).(Ist)

MENTERI Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono membuka Konferensi Nasional XI Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Konas Pesisir XI) di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/11/2023).

Menteri Trenggono menyebut hasil Konas Pesisir XI dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun perubahan Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

"Ini adalah Konas yang ke-11, tentu harus ada poin-poin penting yang dihasilkan, yang kaitannya bagaimana menjaga ekologi dengan baik. Kebetulan juga kita sedang melakukan perubahan UU Kelautan," kata Trenggono usai acara pembukaan.

Baca juga: KKP Tangkap 1 Kapal Asing asal Filipina yang Mencuri Ikan

"Jadi tadi saya sampaikan agar kiranya seluruh stakeholder yang hadir memberikan masukan bagaimana ruang laut kita ini terjaga dengan baik, tidak rusak," ungkap Trenggono usai acara pembukaan.

Dalam penyusunan substansi perubahan UU Kelautan, KKP telah membentuk panitia antar-kementerian dan melaksanakan pembahasan antar-kementerian.

Salah satu subtansi penting dari perubahan UU Kelautan yakni penguatan peran KKP dan sinergi antar-kementerian dalam aspek tata kelola kelautan.

Baca juga: KKP Tangkap Tiga Pelaku Bom Ikan di Morowali

Tata kelola tersebut dibagi dalam kelompok-kelompok di antaranya hukum laut internasional, penguatan dan dukungan program prioritas KKP yang meliputi penetapan proporsi luas kawasan konservasi, neraca sumber daya laut, dan perlindungan lingkungan laut.

Kemudian tata kelola yang kaitannya dengan antisipasi dampak antropogenik dari aktivitas manusia yang menimbulkan tekanan terhadap pulau kecil.

"Alhamdulillah KKP melalui Ditjen PKRL menjadi bagian dan terlibat aktif dalam (pembahasan) perubahan UU Kelautan. Jadi saya kira ini adalah kesempatan yang sangat luar biasa, betul-betul sedapat mungkin yang dibicarakan dalam forum ini bisa menjadi masukan dalam perubahan UU Kelautan," pungkasnya.

Konas Pesisir merupakan kegiatan nasional dua tahunan yang telah diinisiasi sejak tahun 1998 oleh para pelaku dan pemerhati pesisir dan lautan.

Baca juga: KKP Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir di Perairan Pulau Tunda

Kegiatan ini sebagai ajang utama pertukaran informasi dan pengalaman serta studi kasus pengelolaan wilayah pesisir terpadu di Indonesia.

Konas Pesisir XI diikuti 500 peserta yang berasal dari perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, Anggota Komisi IV DPR, kelompok masyarakat, perwakilan Bank Dunia, USAID, mahasiswa, hingga organisasi nirlaba yang fokus pada kegiatan lingkungan.

Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo menambahkan, selain sebagai masukan dalam penyusunan perubahan UU Kelautan, hasil konas juga menjadi rekomendasi pengelolaan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai prinsip ekonomi biru.

"Pelaksanaan Konas Pesisir ke-11 juga sangat strategis mengingat saat ini Pemerintah sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025-2029, sehingga hasil pertemuan dan rekomendasi akan memperkuat isu-isu strategis kelautan dalam rencana pembangunan kelautan dan perikanan ke depannya," tambah Victor. (RO/S-4)

 
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat