visitaaponce.com

SPTO Ubah Susunan Direksi dan Komisaris Lewat RUPSLB

SPTO Ubah Susunan Direksi dan Komisaris Lewat RUPSLB
Presiden Komisaris PT Surya Pertiwi Tjahjono Alim (Kedua Dari kiri) berbincang dengan direksi di sela RUPSLB SPTO, hari ini.(HO)

Emiten distributor produk sanitasi dan aksesoris rumah tangga, PT Surya Pertiwi Tbk (SPTO) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) mengubah susunan anggota Dewan Komisaris dan Perseroan. Tjahjono Alim yang sebelumnya menjbaat Presiden Direktur didapuk menjadi Presiden Komisaris.

RUPSLB tersebut diselenggarakan di Gedung Toto, Senin (15/1) di Jakarta, menyetujui pengunduran diri Presiden Komisaris SPTO Mardjoeki Atmadiredja dan pengunduran diri Presiden Direktur SPTO Tjahjono Alim. Selanjutnya,  menempati posisi sebagai Presiden Komisaris SPTO yang baru.

Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SPTO terhitung Senin, (15/1) adalah sebagai berikut:

Direksi SPTO

Presiden Direktur: Willianto Alim

Wakil Presiden Direktur: Johan Gojali

Direktur: Efendy Gojali

Direktur: Irene Hamidjaja

Direktur: Reinhart Muljadi

Direktur: Iwan Tjahjadi

Direktur: Benny Suryanto

Direktur: Umarsono Andy

Baca juga: PPA Raih 3 Penghargaan E2S Awards 2023

Dewan Komisari SPTO

Presiden Komisaris: Tjahjono Alim

Wakil Presiden Komisaris: Usman Andy

Komisaris Independen: Goh Poh Heng

RUPSLB menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Bapak WILLIANTO ALIM, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut diatas, termasuk menegaskan susunan pemegang saham Perseroan (jika diperlukan), ke dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris.

"Sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk selanjutnya menyampaikan pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi siaran pers yang diterima, hari ini.

Dalam pernyataan perseroan, juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mardjoeki Atmadiredja atas kontribusi selama masa jabatannya sebagai Presiden Komisaris Perseroan yang telah turut mengantarkan Perseroan mencapai pertumbuhannya hingga saat ini.(RO/P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat