visitaaponce.com

Banyak Kecelakaan, Kemenhub Evaluasi Sektor Perkeretaapian

Banyak Kecelakaan, Kemenhub Evaluasi Sektor Perkeretaapian
Petugas sedang mengevakuasi kereta api yang alami kecelakaan di Bandung, Jawa Barat.(MI/Bilal Nugraha)

Direktur Jenderal Perkerataapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal memastikan pihaknya terus melakukan evaluasi atas terjadinya sejumlah kecelakaan kereta api dalam beberapa waktu terakhir.

"Kami bersama para pihak terkait tengah mendalami insiden-insiden yang terjadi ini. Harapannya, kami dapat rumuskan solusi sehingga kejadian serupa tidak terulang," ujar Risal melalui keterangan resmi, Senin (15/1).

Risal mengklaim DJKA sudah melakukan peningkatan pada jalur-jalur kereta api dan membangun jalur ganda untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan perjalanan kereta api.

Pembangunan jalur ganda yang dilakukan mencakup segmen Cirebon-Purwokerto-Yogyakarta-Solo-Madiun-Wonokromo. Itu telah rampung sejak 2020.

Baca juga: Pengamat: Kecelakaan Kereta Api Terjadi karena Infrastruktur tidak Dijaga

"Lalu, untuk segmen Bogor-Sukabumi, progres pembangunan mencapai 97,14% dan segmen Kiaracondong-Cicalengka tahap I sudah di rampung 2022 dan tahap II progres mencapai 76,08%," ucap Risal.

Sementara, untuk memitigasi kereta api anjlok, DJKA telah menargetkan untuk melakukan 18 kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian, mencakup peningkatan kapasitas jalur, serta fasilitas operasi pendukungnya, pada 2024. Dalam hal ini, DJKA menargetkan 94% dari keseluruhan jalur kereta api di Indonesia sudah sesuai standar track quality index (TQI) kategori 1 dan 2. Semakin tinggi nilai TQI, tingkat kerusakan jalan rel semakin parah.

Risal mengungkapkan saat ini, jalur kereta di Tanah Air sudah mencapai standar kualitas TQI kategori 2. Oleh karena itu, kereta dapat melaju pada kecepatan 80 sampai 100 km/jam.

"Sementara dengan standar kualitas TQI kategori 1, kereta dapat melaju pada kecepatan 100 sampai 120 km/jam dengan aman dan selamat,” terangnya.

Baca juga: Evakuasi KA Pandalungan Selesai, Stasiun Tanggulangin kembali Normal

Di sisi lain, Risal mengatakan DJKA juga terus mendorong penanganan perlintasan sebidang dengan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), pemerintah daerah (pemda), serta stakeholder terkait. Keterlibatan pemda dalam penanganan perlintasan sebidang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Lebih lanjut, Risal menyebut penanganan perlintasan sebidang juga telah diupayakan DJKA dengan menghilangkan atau menutup perlintasan sebidang kereta api yang berdekatan atau kurang dari 800 meter, atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter. Lalu, DJKA juga memasang pagar sterilisasi jalur kereta api, membangun fly over atau underpass.

"Serta, membangun jalan kolektor atau frontage road di sepanjang jalur kereta api atau jalan alternatif," pungkasnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat