visitaaponce.com

Program BPJS Ketenagakerjaan Ringankan Beban Keluarga yang Ditinggalkan

BELUM lama ini BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dengan memberikan santunan kepada Staf Keprotokoleran Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bernama Sutriono, karena meninggal dunia saat bertugas. 

Almarhum yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan santunan kematian dan manfaat beasiswa anak sebesar Rp 450 juta.

Penyerahan santunan secara simbolis diserahkan langsung Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, Kamis lalu (18/1/2024). 

Baca juga: DPR Nilai Penting Penerapan PBI Jamsostek ke Pekerja Informal

Anggoro pun menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya salah satu karyawan teladan di lingkungan Kemenko PMK tersebut. Istri dan anak almarhum akan mendapatkan seluruh haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Atas nama pribadi dan juga mewakili seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan, kami menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Alm. Bapak Sutriono," jelasnya.

Lebih jauh Anggoro mengapresiasi Kemenko PMK atas komitmen yang diperlihatkan dalam mendaftarkan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), sehingga pada kasus yang dialami oleh Sutrisno ini, ahli waris atau keluarga tetap terjaga dari risiko ekonomi sosial akibat pekerja meninggal dunia.

Baca juga: Selama 2023, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Bayar Santunan Rp 497,74 Miliar

Ia juga mengajak seluruh pekerja Indonesia yang saat ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk segera memastikan dirinya terdaftar ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena jika terdaftar, tidak hanya pekerja itu sendiri yang akan dilindungi, tetapi juga keluarga hingga anaknya akan terlindungi," jelasnya.

Devi Handayani Istri almarhum di tengah kesedihannya meyakini kepulangan suami dan ayah dari anak-anaknya ini semuanya atas kehendak Allah

Ia mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan atas seluruh bentuk perhatian yang diberikan kepada keluarganya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan kembali Serahkan Santunan dalam Gelar Edukasi Keuangan OJK

Dalam keterangan pers, Selasa (30/1/2024), Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir Mias Muchtar menyampaikan segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan turut mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Sutriono. 
    
“Kami berkomitmen untuk segera membayarkan santunan kepada ahli waris almarhum meninggal dunia, dan berharap santunan tersebut dapat bermanfaat dan meringankan beban serta dapat digunakan untuk membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan," ungkap Mias. 

JKK dan JKM merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin kehidupan ahli waris yang telah kehilangan tulang punggung keluarga, akibat kecelakaan kerja.

Baca jugaBulan K3, BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

Saat tenaga kerja tersebut mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, maka akan terjadi hilangnya sumber mata pencaharian bagi keluarganya.

“Untuk itu negara hadir melalui program manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu dalam menanggulangi pengentasan kemiskinan bagi masyarakatnya khususnya bagi tenaga kerja yang mengalami risiko-risiko dalam berkerja agar pekerja bisa bekerja keras dan bebas cemas tanpa rasa khawatir karena sudah ditanggung melalui program manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Mias.

“Kami mengajak kepada perusahaan-perusahaan dan pihak-pihak lainnya, mari kita tingkatkan kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari risiko pekerjaan dan risiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” ujarnya. (S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat