visitaaponce.com

Sejumlah Petugas Pemilu Meninggal Saat Bertugas, BPJS Ketenagakerjaan Sigap Bayarkan Manfaat

INDONESIA baru saja menyelesaikan proses pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan anggota legislatif tahun 2024.

Di balik suksesnya perhelatan pesta demokrasi tersebut, terselip cerita duka ada sejumlah petugas yang gugur ketika tengah melaksanakan tugas. 

Seperti yang dialami Sugiyono, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di TPS 06 Kelurahan Ngegong, Madiun, Jawa Timur yang meninggal dunia saat sedang beristirahat di sela-sela proses penghitungan suara pada Rabu (14/2) siang. 

Baca juga : Kurir Meninggal Saat Antar Paket, BPJamsostek Beri Santunan Rp422 juta

Mendengar kabar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara cepat berkoordinasi dengan pihak terkait dan diketahui bahwa almarhum telah terdaftar aktif sebagai peserta.

Atas kejadian tersebut BPJS Ketenagakerjaan langsung membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp127 juta dan beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp144 juta.

Tak hanya itu, terdapat juga Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sukabumi, petugas KPPS di Kabupaten Pidie serta Pengawas Pemilu Desa (PPD) di Klaten yang meninggal dunia jelang pemungutan suara di wilayahnya masing-masing.

Baca juga : Diduga Kelelahan, Dua Petugas KPPS Pidie Aceh Meninggal Dunia

BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh ahli waris telah mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, secara keseluruhan dari 742 ribu petugas pemilu yang telah terdaftar sebagai peserta aktif, 80 orang di antaranya mengalami kecelakaan kerja.

Sedangkan 61 orang lainnya meninggal dunia dengan total manfaat yang telah dibayarkan sebesar Rp2,56 miliar. Angka ini dapat terus bertambah seiring dengan rangkaian proses pemilu yang masih terus berjalan.

Baca juga : Pendaftaran Petugas KPPS Dibuka pada 11 Desember

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya kepada pers menyatakan duka yang mendalam atas gugurnya para petugas pemilu.

Pihaknya menekankan perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusi seluruh pekerja termasuk bagi seluruh petugas yang terlibat dalam pemilu, dan hal ini wajib dipenuhi oleh KPU maupun Bawaslu.

“Saya atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan turut berduka atas meninggalnya para petugas. Hingga saat ini setidaknya sudah ada 4 ahli waris petugas pemilu yang telah menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan," jelas Anggoro.

Baca juga : DJSN: Capres dan Parpol Peserta Pemilu 2024 Minim Pemahaman Jaminan Sosial

"Tentunya ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja," katanya.

"Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu,” terang Anggoro.

Pihaknya berharap Inpres ini menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024, sehingga nantinya para petugas dapat bekerja tanpa rasa cemas karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JHT Handry Satriago kepada Keluarga 

Seperti yang diketahui, dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. 

Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Baca juga : BPJS Kesehatan Siap Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Bagi Petugas KPPS

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. 

Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. 

“Kami siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh petugas pilkada nantinya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Anggoro.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Ajak Semua Pegawai Kemenag Jadi Peserta Jamsostek

"Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga apabila para petugas yang terdaftar sebagai peserta akan mendapatkan layanan dan manfaat yang maksimal,” pungkas Anggoro. (S-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat