visitaaponce.com

DJSN Capres dan Parpol Peserta Pemilu 2024 Minim Pemahaman Jaminan Sosial

DJSN: Capres dan Parpol Peserta Pemilu 2024 Minim Pemahaman Jaminan Sosial
Ilustrasi program jaminan sosial nasional.(Antara)

ANGGOTA Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur Pekerja Andy William Sinaga menilai para calon Presiden dan Wakil Presiden serta partai politik peserta pemilu 2024 memiliki pemahaman dan gagasan yang minim tentang jaminan sosial. Padahal amanah UUD 1945 Pasal 28 H jelas disampaikan hak warga negara atas jaminan sosial, dan Pasal 34 ayat (2) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia.

Implementasi penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia juga termaktub dalam Sila ke 5 Pancasila.

"Intinya implementasi jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bermuara pada terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Andy dalam keterangannya kemarin, Jumat, (20/10).

Baca juga: Pekerja Mandiri di Daerah Pesisir Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN mengungkapkan Presiden Megawati sebelum mengakhiri jabatannya telah mengundangkan UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menghasilkan dibentuknya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai lembaga negara yang membantu presiden merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.

Pun demikian dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum berakhir era pemerintahannya juga mengundangkan UU no 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang melahirkan 2 badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pemkab Cianjur Butuh Rp155 M untuk Biaya Jamkesmas

Menurutnya, sebagai Anggota DJSN unsur pekerja, saat ini masih ada yang kurang dalam implementasi Jaminan sosial, yaitu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui Pemberian Bantuan Iuran (PBI).

Saat ini DJSN mencatat ada lebih kurang 20 juta pekerja rentan perlu diberikan PBI Jamsos Naker dengan anggaran lebih kurang 4 Triliun. Selain itu penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dikarenakan menunggak pembayaran iuran yg jumlahnya cukup signifikan,lebih kurang 40 juta warga negara yang non aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan dan sekitar 15 juta warga negara yang menunggak iuran BPJS kesehatan.

"Nah hal ini yang belum pernah disentuh oleh partai politik peserta pemilu 2024 dan para calon presiden dan wakil presiden yang akan berkompetisi dalam pilpres 2024. Kami mengusulkan agar para partai politik dan calon presiden dan wakil presiden mempunyai konsep yang jelas dan tersistematis dalam

menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pengelolaan dan implementasi Jaminan Sosial," ungkapnya.

Untuk itu rakyat kelas menengah dan marginal perlu tahu apa konsep dan strategi Jaminan Sosial dari partai politik dan calon presiden.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu melakukan debat tentang Grand Strategi Perbaikan Jaminan Sosial di Indonesia yang diikuti oleh para capres dan cawapres pilpres 2024 tersebut," tandasnya.

 

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat