visitaaponce.com

KPU Umumkan 60 Petugas KPPS Meninggal, Beri Santuan Rp36 Juta per Korban

KPU Umumkan 60 Petugas KPPS Meninggal, Beri Santuan Rp36 Juta per Korban
KPU memberikan santunan kepada keluarga petugas KPSS yang meninggal dunia sebanyak Rp36 juta.(Antara)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkap petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia sejak Rabu (14/2) sampai Jumat (23/2) sebanyak 60 orang. Angka itu bertambah dari data yang diumumkan sebelumnya pada Senin (19/2) lalu, yakni 42 jiwa.

"Data yang kami terima dari teman-teman KPU provinsi dan kabupaten/kota, petugas TPS yang meninggal ada 90 orang," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta.

"Kalau dibuat rincian, anggota KPPS yang meninggal ada 60 orang dan anggota petugas ketertiban sebanyak 30 orang," sambungnya.

Baca juga : 4 Petugas Pemilu di Malang Meninggal Dunia

Menurut Hasyim, KPU memberikan santunan kepada keluarga petugas KPSS yang meninggal dunia sebanyak Rp36 juta. Di samping itu, ada juga bantuan pemakaman sebesar Rp10 juta.

Anggaran itu diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647 /MK.02/2022. "Tentu saja pada kesempatan ini kami turut berduka cita kepada saudara kita para anggota TPS yang meninggal," tandas Hasyim.

Ketua Divisi Penelitian dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rozy Brilian Sodik mendesak KPU untuk menjelaskan alasan masih adanya petugas KPPS yang meninggal dunia seperti penyelenggaraan pemilu lima tahun lalu.

"Kami meminta pertanggungjawaban KPU. KPU seharusnya bisa secara terbuka dan transparan menyampaikan kepada publik apa sebetulnya alasan sesungguhnya (petugas KPPS meninggal)," ujar Rozy. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat