visitaaponce.com

BPJS Ketenagakerjaan kembali Serahkan Santunan dalam Gelar Edukasi Keuangan OJK

BPJS Ketenagakerjaan kembali Serahkan Santunan dalam Gelar Edukasi Keuangan OJK
(BPJS KETENAGAKERJAAN)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Tegal mengadakan Edukasi Keuangan Bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Tegal, tepatnya di Pendopo Amangkurat, Pemkab Tegal, Senin (29/1). Gelar Edukasi ini dihadiri oleh kurang lebih 300 pelaku UMKM di kabupaten Tegal, mulai dari usaha jasa, tata boga, pengrajin batik serta usaha lainnya. 

Dalam kesempatan ini OJK menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) untuk mensosialisasikan Program bagi para pelaku usaha. 

Rina Sofiyya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal menjadi narasumber dan menyampaikan manfaat 5 Program Paripurna dari BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan HAri Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Tingkatkan Sinergitas, BPJS Ketenagakerjaan Audiensi dengan Bank Jambi

Di sela kegiatan Gelar Edukasi, Rina Sofiyya menyerahkan secara simbolis santunan kepada dua orang ahli waris Kabupaten Tegal yang mengalami resiko kematian saat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dua ahli waris tersebut yakni M Abdul Aziz Muslim dari perusahaan Nusantara Card Semesta dan Yuliana Prima Sari dari Yayasan Pendidikan Pancasakti telah menerima secara simbolis santunan JKM, JHT, JP dan Beasiswa.

Rina menjelaskan, ahli waris atas nama M Abdul Aziz Muslim dari Perusahaan Nusantara Card Semesta, telah menerima secara simbolis santunan JKM, JHT, JP dan Beasiswa dengan total sebesar Rp206.326.370, dengan rinciannya yakni Santunan JKM sebesar Rp42 juta, santunan JHT sebesar Rp12.225.570, Beasiswa untuk 2 orang anak (maksimal) Rp147.500.000 dan Santunan JP (per tahun) Rp4.600.800.

Baca juga: Bulan K3, BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

Sementara ahli waris Yuliana Prima Sari dari Yayasan Pendidikan Pancasakti, menurut Rina, telah menerima santunan secara simbolis JKM, JHT, JP dan Beasiswa dengan total sebesar Rp139.851.770, dengan rinciannya yakni Santunan JKM sebesar Rp42 juta, Santunan JHT sebesar Rp12.250.970, Beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp81 juta dan Santunan JP (per tahun) sebesar Rp4.600.800.

Ia menambahkan, santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara terhadap para pekerja yang melaksanakan tugasnya yang dapat mengalami risiko tertentu dan tidak dapat diprediksi. “Pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi setiap pekerja. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi para ahli waris,” imbuhnya

Semoga kolaborasi OJK Tegal dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus ditinggakatkan untuk terus mengedukasi para pelaku usaha, sehingga para pelaku usaha dapat Kerja Keras dan Bebas cemas. (RO/S-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat