visitaaponce.com

Ekonomi Digital Punya Potensi Besar untuk Dorong PPN

Ekonomi Digital Punya Potensi Besar untuk Dorong PPN
Ilustrasi(MI/Moh Irfan)

Ekonomi digital diyakini akan mampu mendorong penerimaan pajak khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pasalnya, saat ini, semakin banyak para pelaku usaha yang menggunakan layanan digital dalam kegiatan bisnis mereka.

"Artinya sektor ekonomi digital memiliki potensi dilihat dari pangsa pasar online, jumlah pembeli online, lapangan pekerjaan baru, pertumbuhan UMKM dan PDB, serta bonus demografi," kata Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Indonesia Maximilianus Nico, Rabu (21/2).

Transaksi melalui e-commerce saat ini sangat mudah karena bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Oleh karena itu, perkembangan teknologi digital yang kian melesat sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi perdagangan dengan media elektronik.

Baca juga : Kemenkeu: Pungutan Pajak Online Indonesia Semester 1 Tahun 2023 Capai Rp14,57 Triliun

Hal tersebut pula yang mendorong penerimaan pajak khususnya PPN. Pemerintah melalui Ditjen Pajak menyampaikan bahwa jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp17,46 triliun sejak 2020 hingga akhir Januari 2024.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp551,7 miliar setoran tahun 2024.

Setoran tersebut berasal dari 153 pelaku usaha PMSE. Dengan keberadaan PPN PMSE tentunya ini akan menopangpenerimaan pajak dalam negeri sehingga akan memperkuat APBN dan pendapatan negara. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat