visitaaponce.com

HIPPI Khawatir Data dan Tren Belanja Dikuasai oleh TikTok Shop

HIPPI Khawatir Data dan Tren Belanja Dikuasai oleh TikTok Shop
Logo Tiktok.(AFP/PATRICK T FALLON )

KETUA Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Erik Hidayat peemrintah mengambil tindakan tegas terhadap Tiktok Shop yang mengancam keberlangsungan UMKM.

UMKM, sebutnya, perlu mendapat perlindungan. Jangan karena Tiktok berinvestasi besar di Tanah Air, kemudian bisa mengakali aturan semaunya saja. 

"Pemerintah harusnya tegas dalam memberikan perlindungan pada pengusaha kita terutama UMKM. Dampak atas pembelian ini bisa berakibat fatal pada keberlangsungan UMKM kita. Pemerintah harus jeli, mana aturan yang diakal-akali dan mana yg harus dikawal dan dilindungi," kata Erik, Senin (25/3)

Baca juga : Laporan TikTok: Konsumen di Tanah Air Kian Prioritaskan Nilai dari pada Harga

Erik menambahkan, revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM. Dalam Permendag dikatakan, platform media sosial tidak boleh terhubung (interkoneksi) dengan aktivitas jual beli daring atau laiknya eCommerce. Apalagi melakukan atau menyediakan layanan transaksi. 

Permendag 31/2023 tegas menyatakan pada Pasal 13 'PPMSE Wajib memastikan; tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara Sistem Elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE (e-commerce) dengan Sistem Elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE (media sosial). Hal itu guna mencegah terjadinya penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam Sistem Ekektroniknya. 

"Mayoritas kepemilikan (Tiktok di Tokopedia) akan sangat mempengaruhi keputusan perusahaan. Perlindungan data konsumen, termasuk data trend dan habit konsumen menjadi bumerang bagi kita jika ini dikuasai oleh asing. Mereka bisa seenaknya meng-copy produk yang dibutuhkan oleh mayoritas masyarakat kita, menjualnya dengan harga lebih murah dan lain-lain. Yang ini bisa sangat berdampak pada UMKM kita," ungkapnya.

Baca juga : Inilah Kisah Sukses Pedagang Tanah Abang yang Manfaatkan TikTok

Erik pun meminta semua pihak termasuk publik turut mengawasi dugaan ketidakpatuhan Tiktok melalui Tiktok Shop terhadap peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Karena sebelumnya, peringatan atau wanti-wanti seperti ini sudah disuarakan Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki belum lama ini. 

Menurut Erik, jika antarkementerian memiliki sikap punya sikap berbeda di depan publik terhadap pelanggaran Tiktok Shop, tentu akan mencurigakan oleh banyak kalangan. 

"Jika ada kompromi maka perlu diselidiki apa itu bentuknya. Apalagi jika menyangkut keamanan dan perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat terutama pelaku usaha UMKM," pungkasnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat