visitaaponce.com

Ini Peran KPEI dalam Perlindungan Investor Pasar Modal Indonesia

Ini Peran KPEI dalam Perlindungan Investor Pasar Modal Indonesia
Direktur KPEI Antonius Herman Azwar(Youtube)

DALAM mendukung perlindungan investor di pasar modal,  PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menjalankan fungsi kliring dan penjaminan dalam penyelesaian transaksi Bursa di pasar modal. KPEI memastikan proses kliring dan penjaminan berjalan efisien dan teratur, serta proses penyelesaian transaksinya berjalan wajar dan aman.

Menurut Direktur KPEI Antonius Herman Azwar dalam Video Youtube TanyaKPEI, dikutip Kamis (4/4), dengan menjalankan peran ini sebaik-baiknya, KPEI secara tidak langsung turut memberikan perlindungan kepada investor yang bertransaksi di pasar modal.

Antonius menerangkan, berbagai kegiatan dilakukan KPEI untuk mendukung perlindungan investor melalui perusahaan sekuritas yang menjadi anggota kliring. 

Baca juga : Harga Bitcoin Diprediksi Menguat ke Rp1,2 Miliar

Kegiatan tersebut di antaranya menerapkan proses kliring yang efisien melalui metode netting dan novasi, menjamin penyelesaian transaksi Bursa dengan menerapkan manajemen risiko yang mengikuti standar internasional, serta melakukan pengawasan kepatuhan anggota kliring atas aturan-aturan yang berlaku utamanya peraturan yang telah ditetapkan KPEI.

“Aturan yang diterapkan bertujuan untuk membuat Anggota Kliring menjalankan perannya dengan tertib sehingga memberikan rasa aman untuk investor. Upaya ini untuk memastikan transaksi berjalan dengan baik serta menghindari aset investor dari risiko yang mungkin terjadi di Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Kliring,” kata Antonius.

Kemudian, Antonius mengatakan KPEI bersama institusi pasar modal lainnya turut berupaya memberikan perlindungan kepada investor, salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi kepada investor dan calon investor di pasar modal. 

Baca juga : BRIDS: Investor Cermati Kebijakan yang Akan berdampak ke Pasar Modal

KPEI juga berupaya menyiapkan berbagai produk alternatif investasi yang aman bagi investor, seperti Pinjam Meminjam Efek (PME) dan Triparty Repo.

“KPEI secara aktif bekerja sama dengan OJK, BEI, dan KSEI melakukan sosialisasi dan edukasi kepada investor dan calon investor, terkait tata cara, peluang, sekaligus risiko bertransaksi di pasar modal,” ujarnya.

KPEI berharap, melalui peran perlindungan investor di pasar modal, para investor dapat lebih bijaksana dan tidak ragu dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia. 

“Dengan adanya peran perlindungan investor, investor diharapkan dapat memiliki kesadaran yang lebih tinggi terhadap risiko investasi dan cara pencegahannya, sehingga investor dapat lebih yakin dan bijaksana untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia,” pungkasnya. (RO/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat