Ombudsman Regulasi Pemeriksaan Barang Bawaan dari Luar Negeri Rugikan Masyarakat
![Ombudsman: Regulasi Pemeriksaan Barang Bawaan dari Luar Negeri Rugikan Masyarakat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/f7090552138dc12fe12e3db6dd967448.jpg)
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyoroti ramainya isu pembatasan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Ia mengatakan masyarakat merasa dirugikan dengan regulasi yang dilandasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, beberapa barang bawaan penumpang yang bersifat pribadi dibatasi jumlahnya.
“Ombudsman memandang bahwa ramainya keluhan publik ini menjadi indikasi bahwa masyarakat merasa dirugikan, terlebih aturan tersebut membuat pelayanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi berlarut-larut. Hal tersebut menimbulkan potensi maladministrasi,” ujar Yeka melalui keterangan tertulis, Selasa (9/4).
Ia menekankan bahwa arahan Presiden Joko Widodo sudah jelas yakni tidak ada toleransi bagi pelayanan publik yang lambat dan berbelit. Di musim libur Lebaran, ia meminta kebijakan itu tidak memicu penumpukan barang bawaan.
Baca juga : Dirjen Bea Cukai: Pendataan Barang Pra Keberangkatan akan Mempermudah Penumpang Saat Kembali ke Indonesia
Ombudsman pun mendorong agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan dan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat.
“Melihat adanya potensi maladministrasi tersebut, Ombudsman akan segera melakukan upaya audit hukum atas kebijakan lintas batas (border) dan audit implementasi penyelenggaraan layanan pemeriksaan barang bawaan pelintas batas bersama jajaran pejabat yang terkait di Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI terkait permasalahan tersebut,” tutup Yeka.
Pada 4 April 2024, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melakukan sidak ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Semarang, Jawa Tengah. Pada Sidak tersebut, Kepala BP2MI menemukan banyak tumpukan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang tertahan di tempat tersebut sejak 2-3 bulan yang lalu. (Z-11)
Terkini Lainnya
Ditjen HAM Kawal Proses Hukum Kasus 18 Remaja yang Dianiaya Polisi di Sumbar
Adian Napitupulu Kritisi Cara Penyidik KPK Periksa Hasto Kristiyanto
Pekan Kesehatan Pria Internasional: Momen Penting Bagi Pria untuk Prioritaskan Kesehatan Mereka
Mengenal ATA Carnet, Fasilitas Bea Cukai dalam Pelaksanaan Konser Musisi Asing di Indonesia
Merasa Trauma Diintimidasi, Staf Hasto Kristiyanto Minta Pemeriksaan di KPK Ditunda
Pemeriksaan Kedua Hasto di Kasus Harun Masiku Tunggu Instruksi Penyidik
Mendag Sebut Pengawasan di SPPBE Cimahi Dilakukan Ketat
Rilis Trade Expo 2024, Kemendag Targetkan Transaksi Rp243 Miliar
Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pengawasan Pengisian Elpiji
Dugaan Pengurangan Volume Elpiji, Pemerintah Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi
Kemendag Ancam Tindak Pidana SPBE yang Kurangi Volume Gas Elpiji 3 Kg
Mendag Minta Pemda Ikut Awasi Pelaku Usaha Elpiji Nakal
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap