visitaaponce.com

Ombudsman Regulasi Pemeriksaan Barang Bawaan dari Luar Negeri Rugikan Masyarakat

Ombudsman: Regulasi Pemeriksaan Barang Bawaan dari Luar Negeri Rugikan Masyarakat
Ilustrasi(MI/Palce Amalo)

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyoroti ramainya isu pembatasan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Ia mengatakan masyarakat merasa dirugikan dengan regulasi yang dilandasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, beberapa barang bawaan penumpang yang bersifat pribadi dibatasi jumlahnya.

“Ombudsman memandang bahwa ramainya keluhan publik ini menjadi indikasi bahwa masyarakat merasa dirugikan, terlebih aturan tersebut membuat pelayanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi berlarut-larut. Hal tersebut menimbulkan potensi maladministrasi,” ujar Yeka melalui keterangan tertulis, Selasa (9/4).

Ia menekankan bahwa arahan Presiden Joko Widodo sudah jelas yakni tidak ada toleransi bagi pelayanan publik yang lambat dan berbelit. Di musim libur Lebaran, ia meminta kebijakan itu tidak memicu penumpukan barang bawaan.

Baca juga : Dirjen Bea Cukai: Pendataan Barang Pra Keberangkatan akan Mempermudah Penumpang Saat Kembali ke Indonesia

Ombudsman pun mendorong agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan dan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat.

“Melihat adanya potensi maladministrasi tersebut, Ombudsman akan segera melakukan upaya audit hukum atas kebijakan lintas batas (border) dan audit implementasi penyelenggaraan layanan pemeriksaan barang bawaan pelintas batas bersama jajaran pejabat yang terkait di Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI terkait permasalahan tersebut,” tutup Yeka.

Pada 4 April 2024, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melakukan sidak ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Semarang, Jawa Tengah. Pada Sidak tersebut, Kepala BP2MI menemukan banyak tumpukan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang tertahan di tempat tersebut sejak 2-3 bulan yang lalu. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat