visitaaponce.com

Dirjen Bea Cukai Pendataan Barang Pra Keberangkatan akan Mempermudah Penumpang Saat Kembali ke Indonesia

Dirjen Bea Cukai: Pendataan Barang Pra Keberangkatan akan Mempermudah Penumpang Saat Kembali ke Indonesia
Ilustrasi: calon penumpang pesawat(Antara)

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Askolani menegaskan bahwa aturan barang bawaan penumpang pesawat dan kapal ke luar negeri, ditetapkan demi mempermudah penumpang. Meski aturan tersebut menuai kritik dan keresahan pelaku perjalanan ke luar negeri.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Terkait PMK 203/2017, itu adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan penumpang. Mereka bisa menyampaikan sebelum berangkat, barang apa saja yang sudah dimiliki dan dibawa ke luar negeri," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/3).

Baca juga : Ini Syarat Bea Cukai yang Perlu Diperhatikan Bagi Warga Indonesia yang akan Datang dan Pergi ke Luar Negeri

Pelaporan barang bawaan penumpang itu difokuskan untuk high value goods, seperti kamera, handphone, laptop dan lain-lain. Sehingga pelayanan pendataan terhadap penumpang saat kembali ke Indonesia bisa lebih cepat. Dalam hal ini, Bea Cukai dapat menggunakan data pelaporan pra keberangkatan untuk merilis data pelaporan barang saat kedatangan penumpang.

"Namun, selama ini kebijakan tersebut sangat minim dipakai oleh penumpang perorangan, sebab secara lazim kita pun tidak mencatat itu, kita tetap memberikan percepatan dan pelayanan kepada penumpang yang sangat efektif," ujar dia.

Selama ini, kebijakan tersebut lebih banyak digunakan untuk oleh warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri. Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran lukisan dan barang seni atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang.

Baca juga : Jastiper Lihat Celah Bawah Tangan

"Barang-barang itu apabila sudah dicatat sebelumnya, maka pada waktu kedatangan, pendataan akan mempermudah dan mempercepat pelayanan di bandara. Itu yang kami lakukan," kata Askolani.

Dalam keterangan resmi Bea Cukai, menyebut bahwa pemerintah terus berupaya memberi pelayanan terbaik kepada penumpang, sesuai amanat dalam perundangan yang disusun kementerian/lembaga (K/L).

Bea Cukai juga mendukung revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama lintas kementerian.

"Komunikasi ini menjadi sangat penting, kami edukasi kepada para pelaku usaha yang lainnya. Kami sampaikan bahwa barang-barang tersebut tidak dikenakan bea masuk atau PPN karena memang barang dari dalam negeri," kata Askolani. (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat