visitaaponce.com

Ini Syarat Bea Cukai yang Perlu Diperhatikan Bagi Warga Indonesia yang akan Datang dan Pergi ke Luar Negeri

Ini Syarat Bea Cukai yang Perlu Diperhatikan Bagi Warga Indonesia yang akan Datang dan Pergi ke Luar Negeri
Petugas Imigrasi memeriksa paspor warga yang keluar dan masuk di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Aceh.(ANTARA/Irwansyah Putra)

BEA cukai telah menetapkan aturan bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dan pulang ke Indonesia dengan melibatkan beberapa ketentuan atau syarat yang perlu diperhatikan. 

Berikut syarat yang diberikan oleh Bea Cukai :

1. Barang Bawaan Penumpang Dibatasi

Aturan barang bawaan penumpang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

Baca juga : Pembatasan Barang Impor Rawan Diselewengkan

Sedangkan membatasi barang impor atau oleh-oleh yang dibawa penumpang dari luar negeri diterapkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Peraturan BPOM tentang Batasan Impor Tanpa Izin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang.

Barang bawaan penumpang yang dibatasi oleh Bea Cukai terdiri dari 5 jenis jumlah muatannya, yaitu alat elektronik, barang tekstil, alas kaki, tas, dan sepatu. 

Bagi penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

Baca juga : Viral, Seorang WNI Didenda Bea Cukai Sepulang dari Jerman

Selain itu, barang yang dibawa penumpang dibagi menjadi dua kategori, yaitu barang pribadi penumpang dan barang nonpersonal use. 

Untuk barang pribadi penumpang ini termasuk barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, contohnya pakaian dan perlengkapan pribadi. Sementara barang nonpersonal use adalah barang yang tidak termasuk dalam kategori barang pribadi, karena jumlah, sifat, dan jenisnya yang tidak wajar untuk kebutuhan pribadi. Contohnya barang dagangan atau hadiah. 

2. Pengisian Customs Declaration:

Baca juga : 5 Jenis Barang Bawaan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Ini Dibatasi Mulai 10 Maret 2024, Jastip Semakin Terbatas

Bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri wajib memberitahukan setiap barang bawaannya melalui customs declaration atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK). 

Penyampaian ini dapat dilakukan dalam bentuk data elektronik atau formulir. Untuk penyampaiannya dapat mengisi customs declaration dengan benar agar mempercepat proses pemeriksaan fisik dan pengeluaran barang. Setiap penumpang diwajibkan untuk menginformasikan setiap barang bawaannya secara lengkap  dan benar. 

Untuk barang personal use, dilayani melalui dua jalur, yaitu jalur hijau dilalui tanpa pemeriksaan fisik, sementara jalur merah melalui pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko. 

Baca juga : Volume Permohonan Visa Warga Indonesia di 2023 Lampaui Rata-rata Sebelum Pandemi

Syarat Tambahan:

1. Menetap Selama Satu Tahun

Bagi masyarakat yang ingin membawa barang pindahan dari luar negeri harus telah menetap selama satu tahun di Indonesia.

2. Dokumen Lengkap

Barang pindahan harus disertai dokumen lengkap, seperti Bill of Lading (untuk kapal) dan Air Waybill (untuk pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.

Dilansir dari situs resminya, Kebijakan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bea Cukai merupakan upaya Bea Cukai untuk melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi. Bea Cukai memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berusaha untuk mematuhi ketentuan terkait barang pindahan dan barang bawaan penumpang di bidang impor. (Z-1)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat