visitaaponce.com

Impor Bahan Baku Plastik tidak Perlu Izin Kemenperin

Impor Bahan Baku Plastik tidak Perlu Izin Kemenperin
Ilustrasi.(Freepik)

IMPOR bahan baku plastik tidak membutuhkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Wiwik Pudjiastuti menegaskan hal tersebut. Sebelumnya, pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 disebutkan komoditas bahan baku plastik seperti polietilena (PE) dan polipropilena (PP) diatur sejumlah 12 pos tarif dan memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin. 

Namun, setelah direvisi menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024, pengaturan impor komoditas bahan baku plastik kembali ke pengaturan awal, yang hanya mengatur satu pos tarif, tanpa pertimbangan teknis dari Kemenperin. Pengawasannya pun bersifat post border atau di luar kawasan pabean. "Realitanya pengaturan impor PE dan PP saat ini tidak memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin karena mengacu pada Permendag 3/2024," ungkap Wiwik dalam keterangan resmi, Kamis (25/4).

Baca juga : Ungkap Potensi Kelangkaan Lampu Pasca Implementasi Permendag 3/2024, AILKI Minta Pemerintah Siapkan Masa Transisi

Ia mengaku sebelumnya menerima banyak sentimen negatif dari sejumlah pihak mengenai rencana pembatasan impor bahan baku plastik. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu yang mencantumkan pengaturan komoditas bahan baku plastik diterbitkan sebelum penerbitan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

"Ada yang beranggapan bahwa impor PE dan PP masih memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin. Padahal tidak perlu pertimbangan teknis," terangnya.

Pihakny berharap dengan penegasan tersebut dapat meluruskan isu-isu yang memperkeruh kepercayaan publik yang menyatakan komoditas bahan baku plastik diatur larangan dan pembatasan impornya. Kemenperin, lanjut Wiwik, telah menuntaskan sejumlah regulasi teknis untuk dapat segera mendukung kebijakan pengaturan impor lewat Permendag 3/2024.

"Kami memahami implementasi suatu kebijakan belum tentu dapat memuaskan semua pihak. Namun, pemerintah tidak tinggal diam dalam menanggapi isu permasalahan pengaturan tata niaga impor ini, termasuk isu tata niaga impor bahan baku plastik," pungkasnya. (Ins/Z-2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat