Impor Bahan Baku Plastik tidak Perlu Izin Kemenperin
IMPOR bahan baku plastik tidak membutuhkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Wiwik Pudjiastuti menegaskan hal tersebut. Sebelumnya, pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 disebutkan komoditas bahan baku plastik seperti polietilena (PE) dan polipropilena (PP) diatur sejumlah 12 pos tarif dan memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.
Namun, setelah direvisi menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024, pengaturan impor komoditas bahan baku plastik kembali ke pengaturan awal, yang hanya mengatur satu pos tarif, tanpa pertimbangan teknis dari Kemenperin. Pengawasannya pun bersifat post border atau di luar kawasan pabean. "Realitanya pengaturan impor PE dan PP saat ini tidak memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin karena mengacu pada Permendag 3/2024," ungkap Wiwik dalam keterangan resmi, Kamis (25/4).
Ia mengaku sebelumnya menerima banyak sentimen negatif dari sejumlah pihak mengenai rencana pembatasan impor bahan baku plastik. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu yang mencantumkan pengaturan komoditas bahan baku plastik diterbitkan sebelum penerbitan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
"Ada yang beranggapan bahwa impor PE dan PP masih memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin. Padahal tidak perlu pertimbangan teknis," terangnya.
Pihakny berharap dengan penegasan tersebut dapat meluruskan isu-isu yang memperkeruh kepercayaan publik yang menyatakan komoditas bahan baku plastik diatur larangan dan pembatasan impornya. Kemenperin, lanjut Wiwik, telah menuntaskan sejumlah regulasi teknis untuk dapat segera mendukung kebijakan pengaturan impor lewat Permendag 3/2024.
"Kami memahami implementasi suatu kebijakan belum tentu dapat memuaskan semua pihak. Namun, pemerintah tidak tinggal diam dalam menanggapi isu permasalahan pengaturan tata niaga impor ini, termasuk isu tata niaga impor bahan baku plastik," pungkasnya. (Ins/Z-2)
Terkini Lainnya
Kota (dalam) Plastik
Hari Bumi, BUMN Tambang Kurangi Air Kemasan Plastik
Panggilan Aksi di Hari Bumi, Langkah Nyata Menuju Pelestarian Lingkungan
Kampanye Bawa Tumbler Sendiri Ajak Konsumen Beraksi Jaga Bumi
Soal Pelabelan BPA, FMCG Insights: Akademisi Jangan Ditunggangi Industri
Pembatasan Impor Elektronik Diyakini Bikin Barang Ilegal Kian Marak
Kemendag Tegaskan tidak Ada Pelarangan Impor Barang Elektronik
Muncul Tanda-Tanda Vivo X Fold 3 Pro akan Rilis di Indonesia
Anggota Komisi VI DPR Kritisi Penerapan Aturan Teknis Impor Elektronik
Panduan Cara Buka IMEI iPhone yang Terblokir
May Day dan Tantangan Kartini Urban
Pengujian Undang-Undang APBN Pasca-Pilpres 2024
Konflik Militer-Etnik Karen di Myanmar dan Ancaman Instabilitas Regional
Inflasi, Suku Bunga Acuan, dan Pertumbuhan Ekonomi
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
Menakar Kebutuhan Pendanaan untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap