visitaaponce.com

Ombudsman Soroti Komitmen BTN dalam Penyelesaian Dana Nasabah yang Hilang

Ombudsman Soroti Komitmen BTN dalam Penyelesaian Dana Nasabah yang Hilang
Dana nasabah BTN hilang usai dijanjikan imbal hasil besar(MI)

PROSES hukum kasus dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (BTN) yang hilang sedang berjalan. Kasus ini mencuat ketika ada laporan nasabah menempatkan dana mereka di BTN melalui mantan pegawai perseroan tersebut viral dan berujung aksi demo pada Senin (29/4) dan Selasa (30/4) lalu.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan kasus dana nasabah yang dilaporkan hilang, sejalan dengan proses hukum yang tengah berlangsung.

"Ombudsman menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kami melihat bahwa BTN memiliki tanggung jawab terhadap kasus ini," ungkap Yeka seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/5).

Baca juga : Ancaman Modus Penipuan Soceng Mengintai, Nasabah Diminta Tingkatkan Kewaspadaaan

Yeka menjelaskan, apabila proses hukum membuktikan adanya kelalaian dari pihak bank yang menyebabkan kasus tersebut, BTN akan bertanggung jawab untuk mengganti rugi dana nasabah. Namun, jika BTN tidak terbukti bersalah, maka bank tidak akan mengganti dana yang dilaporkan hilang, karena hal itu dikaitkan dengan kesalahan oknum.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, sejumlah nasabah melakukan aksi aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat BTN, Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam sebuah video yang beredar di platform X, terlihat sejumlah nasabah bersitegang dengan manajemen BTN. Aksi unjuk rasa tersebut bahkan berujung pada kekacauan. Kasus dana nasabah yang dilaporkan hilang bermula ketika nasabah menempatkan dana mereka di BTN melalui mantan pegawai perseroan tersebut.

Setelah melakukan penelaahan, Yeka menyatakan bahwa sejumlah nasabah yang terkena kasus ini termasuk dalam kelompok masyarakat yang memiliki pemahaman yang baik terkait literasi keuangan. Sebagai pengawas pelayanan publik, Ombudsman meminta kepada BTN agar melakukan langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Baca juga : Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Waspada Modus Penipuan Daring

"Kami mendorong BTN untuk mengurangi risiko terkait masalah ini agar tidak terulang," ujar Yeka.

Ombudsman juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis. Jika berencana untuk berinvestasi, masyarakat disarankan untuk mengunjungi lembaga keuangan secara langsung guna mendapatkan informasi dan layanan resmi.

"Bagi masyarakat yang terkena masalah ini, kami sarankan untuk tidak melakukan demo di BTN karena lembaga ini adalah tempat di mana kepercayaan masyarakat diletakkan. Jika masih merasa belum puas dengan proses di BTN, kami siap menerima aduan," tambah Yeka.

Baca juga : BTN Sasar Orang Kaya Baru dan Kelas Menengah demi Tekan Biaya Dana

Menurut penjelasan dari Kuasa Hukum BTN Roni Hutajulu, pembukaan rekening oleh mantan pegawai BTN tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Para nasabah bahkan dijanjikan produk deposito dengan bunga 10% per bulan.

Setelah membuka rekening bagi para nasabah, mantan pegawai BTN tidak memberikan dokumen resmi seperti buku tabungan atau kartu ATM kepada nasabah, yang menyebabkan dugaan bahwa data nasabah dimanfaatkan oleh oknum tersebut.

BTN telah melaporkan mantan pegawai dengan inisial ASW dan SCP ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023, terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan. Kedua oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Roni menjelaskan, BTN tidak pernah menawarkan produk deposito dengan bunga 10% per bulan. Produk deposito ritel rupiah yang resmi ditawarkan oleh BTN memiliki suku bunga mulai dari 2,35% hingga 3,40% per tahun, sesuai dengan strata saldo yang ditetapkan. Tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum, menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), adalah 4,25%.

Ombudsman telah melakukan kunjungan ke Kantor Pusat BTN dan mengundang pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian BUMN untuk membahas kasus dana nasabah BTN yang dilaporkan hilang serta untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (Ant/Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat