visitaaponce.com

Keuntungan Investor Pemegang Golden Visa dan Masuk KEK

Keuntungan Investor Pemegang Golden Visa dan Masuk KEK
Ilustrasi.(Freepik)

PEMERINTAH menggelar forum dan sosialisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Golden Visa pada Minggu (19/5) di Bali. Ini bertujuan memfasilitasi pemahaman investor lokal dan mancanegara tentang penerapan dan pengaplikasian golden visa dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia.

Presiden United In Diversity (UID) Tantowi Yahya menjelaskan bahwa golden visa dan Zona Ekonomi Khusus ialah salah satu fasilitas dari pemerintah Republik Indonesia dalam mendatangkan investor yang berkualitas dan berkelanjutan. Pada kesempatan itu, pemrintah--Direktorat Jenderal Imigrasi--memberikan golden visa kepada Bruce Alan Beutler yang merupakan seorang ahli imunologi dan genetika Amerika Serikat. 

Golden visa merupakan produk keimigrasian inovatif yang membuka peluang bagi warga negara asing untuk tinggal dan berkontribusi di Indonesia dalam jangka panjang. Berikut beberapa keuntungan dari pemegang golden visa.

Baca juga : Wapres Harap Pengelola KEK Bisa Tarik Investor

1. Kemudahan dalam proses aplikasi visa dan urusan imigrasi.

2. Pemegang golden visa dapat keluar-masuk Indonesia secara multiple entries.

3. Jangka waktu tinggal lebih lama.

Baca juga : Kepala BP Batam: Bangun Infrastruktur Pacu Daya Saing Investasi di Batam

4. Pemegang golden visa diperbolehkan untuk memiliki aset di Indonesia.

5. Jalur cepat untuk pengajuan kewarganegaraan Indonesia.

Golden visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum dan HAM) Nomor 22 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023. Tujuannya mendukung perekonomian nasional dan menarik lebih banyak investor asing ke Indonesia. 

Baca juga : 2024 Jadi Tahun Terakhir bagi Jakarta Berstatus Ibu Kota Negara

Di sisi lain, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kebijakan strategis pemerintah sebagai pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi nasional, mendukung industrialisasi, dan memperbesar penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Diharapkan kebijakan ini dapat menarik investor lokal dan mancanegara dengan menghadirkan regulasi ekonomi yang unik. 

Wilayah-wilayah yang termasuk dalam Zona Ekonomi Khusus biasanya terletak di lokasi strategis, antara lain dekat dengan pusat transportasi utama, pelabuhan, atau pusat industri. Untuk bisnis, kawasan ini menawarkan berbagai insentif, seperti pengurangan pajak, pembebasan bea masuk, penyederhanaan prosedur ekspor-impor, dan kemudahan proses perizinan.

Kura Kura Bali

Kura Kura Bali resmi ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada April 2023 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali. Sebagai salah satu dari dua KEK di Bali dan satu dari 20 KEK di Indonesia, Kura Kura Bali ditargetkan menarik investasi hingga Rp104,4 triliun dan membuka lapangan pekerjaan yang besar saat beroperasi secara penuh pada 2052.

"Kita terus berusaha mendorong model perekonomian baru untuk Bali, karena kita tidak bisa terus bertahan di model perekonomian yang saat ini ada karena sangat fragile untuk menghadapi tekanan dari eksternal. Kura Kura Bali juga merupakan inisiatif swasta. Kawasan ekonomi khusus ini menekankan pada pendidikan dan ekonomi kreatif yang dikombinasikan dengan aspek pariwisata. Ini kolaborasi dengan universitas ternama, Universitas Tsinghua. Kita dapat melihat kemajuan kegiatan pengembangan sumber daya manusia di Pulau Kura Kura," papar Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dalam forum sosialisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Golden Visa pada Minggu (19/5) di Bali.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan Indonesia sudah punya lebih dari 10 Kawasan Ekonomi Khusus. Kura Kura Bali dan Sanur ialah dua area yang baru saja bergabung. Pihaknya mengajak siapapun untuk berinvestasi di KEK tersebut. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat