Tapera Diklaim Mudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Peroleh Hunian
![Tapera Diklaim Mudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Peroleh Hunian](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/538fde7c7ab9a454efcaac1f08f73d60.jpg)
KOMISIONER Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dipastikan bertujuan meringankan masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak. Hal itu sesuai Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Ia mengungkapkan Tapera menjadi solusi pembiayaan rumah jangka panjang di Indonesia. Pemerintah pun berharap program tersebut akan membantu masyarakat khususnya para pekerja untuk memiliki rumah sendiri dengan mudah dan ringan.
"Mengacu pada indeks keterjangkauan residensial, harga rumah dikategorikan terjangkau apabila tidak lebih dari tiga kali penghasilan rumah tangga dalam setahun, atau maksimal indeks tiga," kata Heru Pudyo Nugroho.
Baca juga : Pada Tahun 2022, Pekerja Sektor Informal Bisa Jadi Peserta Tapera
Kondisi saat ini, di 12 provinsi di Indonesia harus diakui masyarakat masih sulit untuk mendapatkan kepemilikan hunian dengan harga yang terjangkau dari penghasilan yang mereka dapatkan. Bahkan di beberapa provinsi yang populasinya tinggi seperti di Pulau Jawa dan Bali, angka keterjangkauan residensialnya di atas lima atau sangat tidak terjangkau.
"Permasalahan ini terjadi hampir di semua segmen, baik di masyarakat berpenghasilan rendah, menengah, maupun pekerja kelas atas," ujar dia.
Hal itulah yang membuat Tapera hadir melalui penurunan suku bunga yang pada akhirnya menurunkan besaran angsuran bulanan para peserta.
Baca juga : Gaji di Bawah UMR tidak Wajib Ikut Iuran Tapera
Perhitungan ilustrasinya, jelas dia, adalah terdapat selisih angsuran sebesar Rp1 juta per bulan, jika mengambil satuan rumah susun dengan asumsi harga Rp300 jutaan. Jika menggunakan KPR komersial, angsurannya kurang lebih Rp3,1 juta perbulan, dengan asumsi bunga 11 persen. Namun jika melalui KPR Tapera hanya Rp2,1 juta perbulan, sudah termasuk tabungan.
Hal itu dikarenakan sebelum mendapatkan manfaat, peserta harus menabung. Upaya ini pun untuk menunjukkan kemampuan dalam mengangsur.
"Jadi secara tidak langsung, dengan menjadi anggota Tapera dia nabung setahun, mengajukan KPR itu meningkatkan bank availability dari peserta," jelas dia.
Baca juga : Iuran Tapera tidak Selesaikan Kekurangan Rumah
Secara sederhana, Tapera dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan oleh peserta untuk membiayai kebutuhan perumahan. Besaran iurannya adalah 3 persen dari gaji pekerja. Dari jumlah ini, 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Dengan kata lain 2,5 persen dari gaji pekerja akan dipotong setiap bulannya untuk iuran Tapera.
Bagi pekerja mandiri atau freelancer, iuran 3 persen tersebut harus ditanggung sepenuhnya oleh diri mereka sendiri. Ini berarti mereka harus lebih bijaksana dalam mengelola keuangan mereka untuk memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban iuran Tapera setiap bulannya.
Melalui program Tapera, pemerintah berharap dapat memberikan solusi jangka panjang bagi permasalahan perumahan di Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para pekerja.
Tapera adalah mekanisme penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau akan dikembalikan berikut hasil tabungannya ketika pekerja memasuki masa pensiun. Tujuan dari mekanisme ini adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pembiayaan perumahan.
Peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang penghasilannya paling sedikit sebesar upah minimum. Semua peserta diwajibkan membayarkan iuran, namun hanya peserta dengan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa memanfaatkan pembiayaan Tapera. Sedangkan non MBR hanya bisa dan berhak menerima simpanan dan hasilnya saat pensiun. (Z-7)
Terkini Lainnya
Kapan Nasabah Bisa Mengambil Simpanan Tapera? Ini Syarat dan Caranya
Ombudsman Angkat Bicara Soal Iuran Tapera, Apa Bunyinya?
Ombudsman: DPR Bisa Revisi Aturan Tapera untuk Pekerja Swasta
Buruh Kembali Demo Tolak Tapera Secara Nasional Pada 27 Juni
PKS Minta UU Tapera Segera Dievaluasi
Tapera ala Astina
Survei: Permintaan Rumah Tapak Menunjukkan Tren Positif Sepanjang 2024
Pengamat: Sektor Properti di Era Pemerintahan Baru Diprediksi Membaik
Selegram Diamankan Polisi Tipu Member Arisan hingga Rp100 Juta
Hunian di Luar Jakarta Lebih Ekonomis Bagi Kalangan Milenial
Pengelolaan Dana Abadi Dipercaya Mampu Atasi Backlog
Rumah Tipe Kecil Jadi Favorit Milenial
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap