visitaaponce.com

Iuran Tapera tidak Selesaikan Kekurangan Rumah

Iuran Tapera tidak Selesaikan Kekurangan Rumah
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Desa Tinggede, Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (24/2/2022).(Antara/Basri Marzuki)

PENGAMAT properti Anton Sitorus menilai kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang melibatkan kepesertaan pekerja swasta atau buruh bukan solusi utama menyelesaikan permasalahan kesenjangan kebutuhan (backlog) kepemilikan rumah di Tanah Air. Menurutnya, untuk mengatasi backlog perumahan dilihat dari seberapa banyak produksi rumah yang dibangun oleh pemerintah.

"Yang menentukan program backlog itu efektif ialah dari berapa banyak rumah yang dihasilkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Masalahnya, pasokannya kurang dan iuran Tapera bukan solusi utama," ujar Anton saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (30/5).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (Dirjen PI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), dialokasikan penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di 2023 sebanyak 220 ribu unit. Namun, backlog perumahan secara nasional tercatat sebesar 12,7 juta rumah. Masih ada ketimpangan yang jauh untuk memenuhi kebutuhan perumahan nasional.

Baca juga : Legislator Minta Tapera Tidak Menyusahkan Pekerja Berpendapatan Rendah

"Kalau backlog hampir 13 juta unit, sementara dalam setahun pemerintah hanya mampu mengakomodasi 200 ribuan rumah, butuh berapa tahun lagi untuk menyelesaikan backlog ini?" tegas Anton.

Dia berpandangan sebaiknya pemerintah mengoptimalkan program FLPP untuk memfasilitasi kredit pemilikan rumah bagi masyarakat dengan penghasilan tertentu, bukan menambah kebijakan baru seperti pembayaran iuran Tapera lewat pemotongan gaji pekerja sebesar 3% tiap bulan.

"Melihat positif atau tidaknya satu kebijakan itu dilihat dari hasilnya, bukan perencanaan. Yang FLPP saja belum maksimal, sekarang sudah ada iuran Tapera 3%. Lebih baik pemerintah menoptimalkan program perumahan yang ada dulu saja," imbuhnya.

Anton pun meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menjadi payung hukum ketentuan pemotongan gaji karyawan swasta sebesar 3% untuk iuran Tapera. Dia mengusulkan agar kepesertaan iuran tersebut bersifat sukarela, bukan kewajiban.

"Iuran Tapera jangan diwajibkan kepada karyawan swasta. Kebutuhan rumah tiap-tiap orang itu berbeda. Jadi, sebaiknya ketentuan ini perlu dikaji ulang," pungkasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat