Iuran Tapera tidak Selesaikan Kekurangan Rumah
![Iuran Tapera tidak Selesaikan Kekurangan Rumah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/c5ee48a44ea2e6c675b50ff0503a8cf6.jpg)
PENGAMAT properti Anton Sitorus menilai kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang melibatkan kepesertaan pekerja swasta atau buruh bukan solusi utama menyelesaikan permasalahan kesenjangan kebutuhan (backlog) kepemilikan rumah di Tanah Air. Menurutnya, untuk mengatasi backlog perumahan dilihat dari seberapa banyak produksi rumah yang dibangun oleh pemerintah.
"Yang menentukan program backlog itu efektif ialah dari berapa banyak rumah yang dihasilkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Masalahnya, pasokannya kurang dan iuran Tapera bukan solusi utama," ujar Anton saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (30/5).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (Dirjen PI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), dialokasikan penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di 2023 sebanyak 220 ribu unit. Namun, backlog perumahan secara nasional tercatat sebesar 12,7 juta rumah. Masih ada ketimpangan yang jauh untuk memenuhi kebutuhan perumahan nasional.
Baca juga : Legislator Minta Tapera Tidak Menyusahkan Pekerja Berpendapatan Rendah
"Kalau backlog hampir 13 juta unit, sementara dalam setahun pemerintah hanya mampu mengakomodasi 200 ribuan rumah, butuh berapa tahun lagi untuk menyelesaikan backlog ini?" tegas Anton.
Dia berpandangan sebaiknya pemerintah mengoptimalkan program FLPP untuk memfasilitasi kredit pemilikan rumah bagi masyarakat dengan penghasilan tertentu, bukan menambah kebijakan baru seperti pembayaran iuran Tapera lewat pemotongan gaji pekerja sebesar 3% tiap bulan.
"Melihat positif atau tidaknya satu kebijakan itu dilihat dari hasilnya, bukan perencanaan. Yang FLPP saja belum maksimal, sekarang sudah ada iuran Tapera 3%. Lebih baik pemerintah menoptimalkan program perumahan yang ada dulu saja," imbuhnya.
Anton pun meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menjadi payung hukum ketentuan pemotongan gaji karyawan swasta sebesar 3% untuk iuran Tapera. Dia mengusulkan agar kepesertaan iuran tersebut bersifat sukarela, bukan kewajiban.
"Iuran Tapera jangan diwajibkan kepada karyawan swasta. Kebutuhan rumah tiap-tiap orang itu berbeda. Jadi, sebaiknya ketentuan ini perlu dikaji ulang," pungkasnya. (Z-2)
Terkini Lainnya
Kapan Nasabah Bisa Mengambil Simpanan Tapera? Ini Syarat dan Caranya
Ombudsman Angkat Bicara Soal Iuran Tapera, Apa Bunyinya?
Ombudsman: DPR Bisa Revisi Aturan Tapera untuk Pekerja Swasta
Buruh Kembali Demo Tolak Tapera Secara Nasional Pada 27 Juni
PKS Minta UU Tapera Segera Dievaluasi
Tapera ala Astina
Tipe Termahal Klaster Trésor BSD City Ludes Terjual dalam Waktu Singkat
Survei: Permintaan Rumah Tapak Menunjukkan Tren Positif Sepanjang 2024
Pengamat: Sektor Properti di Era Pemerintahan Baru Diprediksi Membaik
Selegram Diamankan Polisi Tipu Member Arisan hingga Rp100 Juta
Hunian di Luar Jakarta Lebih Ekonomis Bagi Kalangan Milenial
Pengelolaan Dana Abadi Dipercaya Mampu Atasi Backlog
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap