Dorce Ingin Dimakamkan Sebagai Perempuan, Ini Kata Gus Miftah
![Dorce Ingin Dimakamkan Sebagai Perempuan, Ini Kata Gus Miftah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/02/54a83517a0ec777aecdf612357cd8020.jpg)
ULAMA Nahdatul Ulama (NU) KH Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa disapa Gus Miftah menanggapi keinginan pembawa acara Dorce Gamalama untuk dimakamkan sebagai perempuan.
Dorce Gamalama lahir sebagai laki-laki dan melakukan operasi pergantian kelamin pada 1983. Baru-baru ini, dia menyampaikan keinginannya untuk dimakamkan sebagai perempuan.
Menanggapi hal tersebut, Gus Miftah menjelaskan bahwa pemakaman Dorce Gamalama sebaiknya tetap dimakamkan sebagai laki-laki sesuai kodrat asalnya saat dia dilahirkan.
Baca juga: Habis Kunker, Erick Thohir Langsung Jenguk Dorce Gamalama di RS Pertamina
"Yang saya tahu, beliau ini terlahir sebagai laki-laki kemudian dioperasi menjadi perempuan. Kalau kondisi seperti ini, secara fiqih, dia tetap laki-laki. Artinya, sepanjang yang saya tahu, pemakamannya tentu kembali ke kodrat asal saat dia dilahirkan," jelas Gus Miftah, Senin (31/1).
"Jadi, kalau beliau dilahirkan dalam keadaan laki-laki, seyogyanya dimakamkannya juga secara laki-laki," tegas dia.
Beda halnya dengan kasus mantan atlet voli perempuan Aprilia Manganang, yang beberapa waktu lalu, dinyatakan berjenis kelamin laki-laki. Gus Miftah mengatakan sang mantan atlet itu dapat dimakamkan secara laki-laki karena memiliki dasar kuat dari segi medis.
"Jadi memang dalam surat Al-Hujarat itu, Allah menciptakan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Di fiqih, ada jenis kelamin ketiga namanya khunsa, orang yang dalam tanda kutip berjenis kelamin dua. Nah, dia mau dijadikan perempuan atau laki-laki itu harus melalui analisa medis," kata Gus Miftah.
"Tadinya kan (Aprilia Manganang) perempuan, setelah dianalisa secara medis ternyata laki-laki. Jadi kalau memang dia cenderungnya perempuan, maka alat kelamin laki-lakinya dihilangkan tentunya dengan rekomendasi medis," lanjut dia.
Gus Miftah juga menegaskan, meskipun seseorang berwasiat untuk dimakamkan secara perempuan padahal kodratnya adalah laki-laki, wasiat tersebut tidak harus dilakukan karena melanggar syariat.
"Wasiat itu harus dilakukan jika ada kebaikan di dalamnya. Tapi kalau melanggar syariat, melanggar perintah agama, tentunya tidak harus dilakukan," pungkasnya. (Ant/OL-1)
Terkini Lainnya
Presiden, Para Menteri hingga Raffi Ahmad Sampaikan Bela Sungkawa Karangan Bunga untuk Dorce
Dorce Meninggal, Erick Thohir Sebut Indonesia Kehilangan Sosok Bunda
Artis Serba Bisa Dorce Gamalama Meninggal Dunia
Habis Kunker, Erick Thohir Langsung Jenguk Dorce Gamalama di RS Pertamina
Apa yang Dimaksud dengan Hipoglikemia, Gangguan Kesehatan yang Dialami Dorce Gamalama
Gus Miftah Mendorong Dialog Kebangsaan untuk Lawan Radikalisme di Kalangan Pelajar
Gus Miftah Diminta Baca Edaran Pengeras Suara sebelum Ceramah agar tidak Gagal Paham
Bawaslu Nyatakan Gus Miftah Tidak Langgar UU Pemilu
Bawaslu Pamekasan Periksa Gus Miftah, Kasus Bagi-Bagi Uang yang Viral
Bawaslu Janji akan Cepat Umumkan Hasil Pemeriksaan Gus Miftah
Tindakan Gibran dan Gus Miftah Cederai Prinsip Demokrasi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap