visitaaponce.com

Juri Pengadilan AS Putuskan Harvey Weinstein Bersalah Lakukan Kekerasan Seksual

Juri Pengadilan AS Putuskan Harvey Weinstein Bersalah Lakukan Kekerasan Seksual
Mantan produser film AS Harvey Weinstein(AFP/ETIENNE LAURENT)

MANTAN petinggi perfilman Amerika Serikat (AS) Harvey Weinstein, Senin (19/12), divonis bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan, satu dekade lalu.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menyebut petinggi Hollywood itu melakukan teror terhadap sejumlah aktris muda.

Juri di pengadilan Los Angeles berunding selama dua pekan sebelum memutuskan bahwa produser film Shakespeare in Love itu bersalah atas satu dakwaan pemerkosaan dan dua dakwaan penyerangan seksual terhadap seorang perempuan.

Baca juga: Film She Said Ungkap Kisah Pengungkapan Skandal Harvey Weinstein

Namun, huri gagal mencapai kata sepakat mengenai dakwaan lain dalam pengadilan yang mengadili tuduhan dari empat perempuan.

Weisntein, saat ini, tengah menjalani vonis penjara selama 23 tahun setelah divonis bersalah melakukan kejahatan seksual di New York.

Pengadilan di West Coast itu mendengarkan pernyataan mencekam mengenai pertemuan antara produser film itu dengan perempuan-perempuan yang berusaha menembus dunia perfilman.

Jaksa menyebut Weisntein sebagai predator, yang selama bertahun-tahun menggunakan kekuatan fisik dan kekuasaannya untuk memperkosa dan melecehkan perempuan.

Korban Weinstein berada dalam kondisi takut karier mereka akan berakhir jika berani angkat bicara mengenai kejahatan yang menimpa mereka. (AFP/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat