visitaaponce.com

Weinstein Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerkosaan

Weinstein Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerkosaan
Harvey Weinstein(AFP/ETIENNE LAURENT / GETTY IMAGES NORTH AMERICA)

HARVEY Weinstein, Kamis (23/2), dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun karena melakukan pemerkosaan di sebuah hotel di Beverly Hills. Hal itu berarti mantan produser Hollywood itu terancam menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

Weinstein, yang tengah menjalani hukuman penjara selama 23 tahun karena kejahatan seksual di New York, divonis oleh pengadilan Los Angeles karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang aktris asal Eropa, satu dekade lalu.

Hadir di pengadilan menggunakan kursi roda, pria berusia 70 tahun itu meminta hakim untuk berbelas kasih.

Baca juga: Harvey Weinstein Kembali Dinyatakan Bersalah atas Tuduhan Pemerkosaan

"Tolong jangan vonis saya seumur hidup, saya tidak pantas mendapatkannya. Ada banyak hal yang tidak benar dalam kasus ini," pinta Weinstein.

Namun, hakim Lisa Lench menjatuhkan tiga hukuman berturut-turut dengan masa hukuman total 16 tahun yang terdiri dari oral seks paksa, penetrasi seksual menggunakan benda asing, dan pemerkosaan.

Kuasa hukum Weisntein mengaku akan mengajukan banding atas vonis itu. (AFP/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat