Pengadilan New York Batalkan Vonis Harvey Weinstein dalam Kasus Pelecehan Seksual
PENGADILAN tertinggi New York, Kamis (25/4), membatalkan vonis terhadap mantan produser Hollywood Harvey Weinstein atas dakwaan pelecehan seksual pada 2020.
Dalam voting yang berakhir 4-3, Pengadilan Banding New York memutuskan bahwa hakim pengadilan melakukan kesalahan karena mengizinkan kesaksian sejumlah perempuan yang mengaku dilecehkan oleh Weinstein tapi tidak ada dalam daftar dakwaan terhadap dirinya. Pengadilan pun memerintahkan agar persidangan diulang.
Keputusan pengadilan New York itu tidak mempengaruhi vonis 16 tahun yang diterima Weinstein atas kasus pemerkosaan di California.
Baca juga : Pengadilan Argentina Membebaskan Biarawati dalam Kasus Pelecehan Seks Anak-Anak Tuli
"Tertuduh memiliki hak untuk didakwa dalam kasus yang bersangkutan. Karenanya, perilaku buruknya dalam insiden terpisah tidak bisa dimasukkan dalam dakwaan hanya dengan tujuan menjatuhkan hukuman kepadanya," ujar Hakim Jenny Rivera tekait vonis kepada Weinstein.
Berbagai tuduhan pelecehan seksual mulai dialamatkan kepada Weinsten pada 2017, yang membuat lahirnya gerakan #MeToo yang membuka jalan bagi perempuan untuk melawan pelecehan seksual di tempat kerja.
Produser berusia 72 tahun itu divonis bersalah di pengadilan New York pada 2020 atas pemerkosaan terhadap mantan artis Jessica Mann pada 2013 dan memaksa mantan asisten produser Mimi Haleyi melakukan oral seks pada 2006. Dia diganjar vonis penjara selama 23 tahun.
Baca juga : Sidang Pelecehan Seksual oleh Mendy Mulai Digelar
Harvey Weinstein dan saudaranya Bob mendirikan Miramax Films, perusahaan distribusi yang dinamai dari nama kedua orangtuanya, Miriam dan Max, pada 1979. Miramax Films telah dijual kepada Disney pada 1993.
Film produksi Miramax, salah satunya adalah Shakespeare in Love yang membuat Weinstein diganjar Piala Oscar untuk Film Terbaik.
Hingga kini, film produksi Weinstein telah mendapatkan 300 nominasi Piala Oscar dan menenangkan 81 buah. (AFP/Z-1)
Terkini Lainnya
Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT
Polri Menolak Permintaan Gelar Perkara Khusus dari Pihak Pegi Setiawan
Polisi Tangkap 4 Orang Pemuda yang Diduga Perkosa Pelajar secara Bergilir di Garut
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
Polres Tulang Bawang Ciduk Buronan Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun
Pegi, Tersangka Terakhir Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina dan Eki di Cirebon
Paris Hilton Mengaku Dicekok Obat-obatan dan Dilecehkan
Empat Mahasiswa Unhas Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus
Shania Twain Ungkap Kebenaran Tragis di Balik Salah Satu Lagu Populernya
Waspada terhadap Modus Kenalan dan Iming-Iming Uang
Cabuli 6 Bocah, 2 Kuli Bangunan Diancam Penjara 15 Tahun
KPAI Desak Polisi Temukan Peretas Akun Medsos Dalang Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangsel dan Bekasi
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap