Kuasa Hukum Once Sebut Pencipta tidak Bisa Larang Penggunaan Lagu
![Kuasa Hukum Once Sebut Pencipta tidak Bisa Larang Penggunaan Lagu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/dd4c9e3e040144621d31a0f771c87e15.jpg)
KUASA hukum penyanyi Once Mekel, Panji Prasetyo, mengatakan seorang pencipta lagu tidak dapat melarang penyanyi untuk menggunakan ciptaannya secara komersial, terkait polemik yang muncul antara kliennya dengan pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani.
"Apakah seorang pencipta dapat melarang penyanyi untuk menggunakan ciptaan dari pencipta tersebut secara komersial? Jawabannya tidak," kata Panji, dikutip Minggu (2/4).
Ahmad Dhani sempat membuat pernyataan yang melarang Once Mekel untuk menyanyikan lagu-lagu grup band Dewa 19.
Baca juga: Getah Siapkan Album Internasional, Once Mekel Jadi Produser
Larangan tersebut kemudian disertai dengan ancaman pidana dalam Pasal 113 UU Hak Cipta, yang memuat pidana tiga sampai empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar.
Ketentuan tersebut berlaku untuk para penyanyi atau pengguna lagu yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta yaitu mengenai kewajiban meminta izin dari pencipta untuk pemanfaatan hak ekonomi.
Panji mengatakan pernyataan Ahmad Dhani merupakan bentuk ketidakpahaman terhadap ketentuan UU Hak Cipta karena sesuai Pasal 87 UU Hak Cipta jo. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Once sebagai pelaku pertunjukan (performer) hanya mempunyai kewajiban membayarkan royalti atas performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).
Baca juga: Lagu Kolaborasi Once akan Hadir dalam Bentuk NFT
"Jika seorang performer melalui penyelenggara atau EO telah mendapatkan lisensi dan telah membayarkan royalti kepada LMKN, maka performer tersebut tidak dapat dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta," bebernya.
Hal tersebut, kata Panji, jelas diatur dalam Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta sebagai ketentuan khusus atau lex specialis mengenai performing rights dalam UU Hak Cipta.
Berdasarkan Pasal 87 UU Hak Cipta, pencipta telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada LMK dan LMKN untuk bertindak atas nama pencipta dalam memberikan izin penggunaan lagu, penghimpunan dan pendistribusian royalti performing rights.
Secara lebih tegas, pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta menyatakan bahwa setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
"Artinya, dia sudah memberikan persetujuan kepada siapapun untuk menggunakan karya si pencipta tersebut sepanjang si penyanyi sudah membayar tarif royalti performing rights," ujar Panji.
Pemberian izin oleh LMKN atas nama pencipta tersebut cukup dengan cara pengguna (siapapun) membayar tarif tersebut kepada LMKN.
Sepanjang para pengguna telah membayar tarif royalti performing rights tersebut kepada LMKN, maka pengguna tersebut tidak lagi memerlukan persetujuan dari pencipta lagu.
Regulasi tersebut menjadikan tidak ada dasar hukum bagi pencipta untuk melarang penggunaan lagu-lagu ciptaannya karena pencipta telah menyerahkan kuasa kepada LMKN. (Ant/Z-1)
Terkini Lainnya
Sean “Diddy” Combs Kehilangan Gelar Kehormatan dari Universitas Howard
Kelly Osbourne Berharap Dijauhkan Dari Kanker
Miley Cyrus tidak Yakin Ingin Punya Anak
Selena Gomez Kemungkinan tidak akan Adakan Tur Konser dalam Waktu Dekat
Riri Antoni Jajal Peruntungan di Dunia Musik
Melanie Putria, Kecanduan Lari Hingga ke Luar Negeri
Ahmad Dhani Minta Maaf Telah Kampanye di Markas Tentara
Dewa 19 Gelar Konser di Tasikmalaya 21 Oktober, Dilarang Bawa Atribut Kampanye
Konser DEWA 19 Sukses Gebrak GBK, Ahmad Dhani Sanjung Lyodra
Ahmad Dhani Janjikan Konser Terbesar di Solo
Dewa 19 Cover Lagu Bohemian Rhapsody dan Rosanna
Tiga Dekade Dewa 19 Siap Gelar Pesta Rakyat di Stadion Siliwangi
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap