visitaaponce.com

Keluarga Kunci Jauhkan Anak dari Narkoba

Keluarga Kunci Jauhkan Anak dari Narkoba
Kemen PPPA, Lenny N Rosalin.(Dok. Kemen PPPA)

BANYAK modus untuk menjerat anak terjerumus ke dalam lingkaran hitam narkotika. Menurut survei tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada 2018, terungkap penggunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa sebesar 3,2% atau setara dengan 2,3 juta dari populasi kelompok tersebut.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Lenny N Rosalin mengungkapkan anak sering kali dijadikan sebagai target pasar yang sangat menjanjikan dalam penyalahgunaan narkoba.

Hal itu karena pada usia mereka, anak masih mencari identitas diri dan rentan terpengaruh bujuk rayu, baik dari teman sebaya maupun lingkungan sekitar.

“Anak yang telah terpapar narkoba lebih rentan sebagai pengguna jangka panjang sebab anak memiliki rentang waktu atau usia yang cukup panjang ketimbang orang dewasa. Hal ini menjadi ancaman serius bagi anak sebagai generasi penerus bangsa, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” kata Lenny dalam keterangan resmi, Jumat (26/6), terkait dengan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni.

Karena itu, kewaspadaan orangtua harus ditingkatkan dalam mengawasi anak-anak agar terhindar dari bahaya narkotika. *Terkait dengan hal itu, lanjut Lenny, Kemen PPPA telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam melakukan pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba pada anak. Upaya ini diwujudkan melalui kesepakatan bersama dan penyampaian bahan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).

Hal itu terus dilakukan dengan menyasar anak dan keluarga untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Sejauh ini, langkah yang telah dilakukan ialah memberikan edukasi kepada anak-anak di seluruh Indonesia melalui wadah partisipasi anak, yaitu forum anak yang tersebar dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Di samping itu, edukasi kepada keluarga dilakukan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang berada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (Ata/N-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat