Sebagian Besar Daerah di Level 1, Kemendagri Tetap Perpanjang PPKM
![Sebagian Besar Daerah di Level 1, Kemendagri Tetap Perpanjang PPKM](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/06/df59d2f28ac23c02c391373ff9c30b9f.jpg)
DUA minggu berlalu, situasi penanggulangan covid-19 di Indonesia menunjukkan kondisi yang semakin membaik. Hal tersebut ditunjukkan dari penilaian daerah pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pada Selasa (7/6) Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tito Karnavian memperpanjang pemberlakuan PPKM.
Perpanjangan PPKM didukung dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali,yang akan berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga tanggal 4 Juli 2022.
Dalam keterangan persnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, menjelaskan perpanjangan PPKM kali ini hanya satu kabupaten yang masih berada di level 2.
“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Instruksi Mendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik," jelasnya.
"Seluruh daerah (128 kabupaten dan kota) di Jawa Bali berada di PPKM level 1. Sedangkan untuk daerah di luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2. Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.” terang Safrizal.
Baca juga: 32,4 Juta Masyarakat Rentan dan Umum Sudah Divaksinasi Booster
Lebih lanjut Safrizal menjelaskan bahwa assessment pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes).
“Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor," kata Safruizal.
"Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan covid-19,” ungkap Safrizal.
Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi Jamaah Haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022.
Khusus untuk pintu masuk udara, Instruksi Mendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Sehingga di dalam Instruksi Mendagri kali ini diperinci untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.
Selanjutnya juga ditambahkan enam bandara yang dibuka pada tanggal 4 Juni 2022 sampai dengan15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan Ibadah Haji yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan dimana hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.
Sedangkan untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi.” tutup Safrizal. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Tingkat Kunjungan Mal di Palu Meningkat 50% Selepas Pandemi
Kondisi Jawa-Bali Membaik, PPKM Dilonggarkan
PPKM Diperpanjang, Daerah Level 3 dan 4 Bertambah
Melly Goeslaw Minta Industri Karaoke Jujur Terapkan Prokes
BPKN Sebut Masyarakat Masih Lakukan Pelanggaran Selama PPKM Level 4
Pesan Luhut Pandjaitan ke Elite Politik: Tolong tidak Komentar kalau belum Jelas
Ketahanan Kesehatan Global
Akses Patogen Bisa Hemat Waktu Lebih Cepat Tanggulangi Pandemi
Hak Paten Bisa Menjadi Masalah Vaksin dalam Akses Patogen
Lonjakan Kasus Myopia pada Anak, Dokter Sarankan Cara Ini Agar Berkurang
Jemaah Haji Diingatkan Tetap Waspada Kasus Mers di Arab Saudi
Aturan Kesehatan Internasional yang Baru
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap