visitaaponce.com

BPJS Kesehatan Paparkan Aksi Penanganan Covid-19 di Forum Global

BPJS Kesehatan Paparkan Aksi Penanganan Covid-19 di Forum Global
Layanan BPJS Kesehatan.(Antara/Fauzan)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipercaya untuk memimpin pertemuan internasional Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance yang digelar secara daring, pada Rabu, 25 November 2020.

Pada momen tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris yang juga menjabat sebagai Chairperson of Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance of International Social Security Association (ISSA), menyampaikan berbagai peran dan tugas BPJS Kesehatan dalam mendukung pemerintah menangani pandemi Covid-19.

“Pandemi menciptakan suatu kohesi sosial yang kuat di Indonesia. Muncul kesadaran dari masing-masing pihak akan peran dan tanggung jawabnya sehingga upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia bisa terlaksana dengan cepat. Ini adalah sebuah aksi gotong royong massal,” ujar Fachmi dalam keterangan resmi, Kamis (26/11).

BPJS Kesehatan, misalnya, ditugaskan pemerintah untuk memerifikasi klaim covid-19 yang diajukan rumah sakit. Apabila verifikasi lolos, maka klaim tersebut akan dibayar oleh Kementerian Kesehatan menggunakan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Sampai dengan 23 Oktober 2020, terdapat 209.386 jumlah klaim kasus Covid-19 yang diverifikasi BPJS Kesehatan dengan biaya mencapai Rp13,4 triliun," ungkap Fachmi.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menerapkan Program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN-KIS, sebagaimana telah diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang salah satu kebijakannya mengenai pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

"Hal ini merupakan wujud kehadiran negara untuk memastikan warga memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan. Peserta JKN-KIS dapat mengajukan relaksasi pembayaran tunggakan iuran dengan cukup membayar 6 bulan tagihan bulan menunggaknya, sementara sisanya dapat dicicil dan dilunasi paling lambat akhir tahun 2021," terang Fachmi.

BPJS Kesehatan juga menginisiasi dana kemanusiaan untuk membantu tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan lewat Gerakan Gotong Royong Bantu Tenaga Kesehatan Cegah Corona (GEBAH Corona) bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Republika.

Upaya lain yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk membantu pemerintah menangani Covid-19 adalah dengan mengalihkan sebagian layanan tatap muka yang biasa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan ke layanan digital, seperti Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Assistant JKN (Chika), Voice Interactive JKN (Vika), BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, hingga melalui media sosial. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat