visitaaponce.com

KPU belum Putuskan Tes Ulang Covid-19 untuk Petugas Pascapilkada

KPU belum Putuskan Tes Ulang Covid-19 untuk Petugas Pascapilkada
Panitia Pemilihan Kecamatan membuka kotak suara tingkat kabupaten di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (16/12).(ANTARA/Budi Candra Setya)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu laporan dari daerah untuk mempertimbangkan perlu atau tidaknya tes cepat antibodi kepada petugas seusai pemungutan dan perhitungan suara. Sejauh ini belum ada petugas dilaporkan positif terpapar coronavirus disease 2019 (covid-19) yang diakibatkan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Kami masih menunggu laporan dari daerah. Belum ada (yang terpapar)," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (25/12).

Ia lebih lanjut menjelaskan, jika memang ditemukan petugas KPU daerah ataupun jajaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terkonfirmasi terpapar virus korona, KPU akan meminta dilakukan pelacakan dan tes diagnosis yang diperlukan sesuai aturan dan prosedur penanganan covid-19. "Iya dengan mempertimbangkan anggaran tentunya," ucap Ilham.

Ketua KPU Arief Budiman sempat menyampaikan pihaknya tengah mempertimbangkan revisi anggaran untuk pengadaan tes ulang deteksi covid-19 pada petugas pilkada. Arief mengungkapkan bahwa dalam pagu anggaran KPU untuk pilkada 2020, tes ulang bagi petugas pascaperhitungan dan pemungutan suara tidak ada.

KPU hanya menerapkan tes cepat antibodi dan tes usap kepada para petugas. Ini guna memastikan tidak ada yang positif terpapar covid-19 ketika bertugas saat hari pencoblosan dan perhitungan suara.

Pada 15 Desember 2020, Ketua Tim Pemantau Pilkada Komisi Nasional  Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hariansyah melalui keterangan tertulis mengatakan pihaknya  mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemerintah diminta melakukan tes usap untuk para petugas dan transparan apabila terdapat petugas yang reaktif maupun positif covid-19 agar dapat ditangani segera oleh petugas medis.

Saat ini tahapan pilkada hampir usai dan para calon kepala daerah yang keberatan atau tidak puas dengan hasil perhitungan suara sedang mengajukan permohonan perselisihan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Data rekap permohonan perselisihan pilkada per 23 Desember 2020 pukul 20.30 WIB menunjukkan 135 permohonan.

Rincian permohonan itu, "7 pemilihan gubernur, 14 pemilihan wali kota, dan 114 pemilihan bupati," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati/wali kota dimulai 13 sampai 29 Desember dan pemilihan gubernur pada 16 hingga 30 Desember. Untuk sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat