Pengelolaan Lingkungan Hidup Miliki Empat Prinsip Umum
PELAKSANA Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoroketika, mengatakan ada empat prinsip umum agar kolaborasi berhasil dalam pelaksanaan PP 22/2021 tersebut .
Pernyataan tersebut disampaikan Sigit saat memberi sambutan pada sosialisasi Pembinaan Pelaksanaan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ruang Rapat Kalpataru, Gedung B, Kementerian LHK, Selasa (27/4).
Dalam acara yang digelar secara hybrid (daring dan luring) ini, Sigit menjabarkan keempat prinsip kolaborasi agar berhasil yakni pertama, adanya kemitraan untuk membangun hubungan, kolaborasi melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan dan menyiratkan bahwa setiap anggota memiliki peran kunci dalam mencapai tujuan bersama.
Prinsip kedua, kata Sigit, kesetaraan yang menyiratkan bahwa setiap pemangku kepentingan sama pentingnya dengan yang lain.
“Tetapi tidak berarti setiap pemangku kepentingan memiliki kesamaan dalam kewenangan, tanggung jawab dan tingkat pengetahuan,” tuturnya.
Prinsip ketiga, akuntabilitas adalah dasar dari tanggung jawab dan dapat digunakan untuk mengukur kinerja.
Menurut Sigit, dengan adanya akuntabilitas pemangku kepentingan merasa perlu terlibat dalam pengambilan keputusan dan merasa bertanggung jawab dengan keputusan tersebut.
Prinsip keempat lanjut Sigit, adanya rasa memiliki yang menuntut semua pemangku kepentingan untuk berkontribusi dan berpartisipasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut ia menjelaskan dari sisi konten, analisis para pakar terhadap UU No 11 tahun 2020 menunjukkan bahwa pada dasarnya asas dan norma dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berubah.
“Kebijakan memang ada yang berubah, dari segi teknis sebagian ada yang berubah dan untuk prosedur memang banyak yang berubah untuk membuat menjadi lebih sederhana,” tuturnya.
Secara prinsip dan konsep AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) dan Persetujuan Lingkungan tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya.
Namun Sigit mengatakan, perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan , UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
“Model kolaborasi dalam menyelesaikan wicked problems pencemaran, kerusakan lingkungan dan perubahan iklim,” ujar Sigit.
“Masalah lingkungan yang juga dikenal sebagai disarticulated state, yaitu persoalan yang tidak terdifinisikan dengan jelas karena pendekatan tradisional dengan menggunakan pendekatan batas administrasi, geografis dan kewenangan tidak dapat membatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan,” papar Sigit yangmenguraikan dari sisi hasil.
Adapun tujuan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas Sigit, untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja.
Kemudian untuk mendukung cipta kerja, menurut Sigit, diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM.
“Serta peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,” tutur Sigit. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Upaya Adaptif Mengatasi Perubahan Iklim
Menteri LHK Siti Nurbaya Teken Kerja Sama Dengan Bezos Earth Fund
Nana Sudjana Berkomitmen Selesaikan Dampak Krisis Iklim di Jateng
Properda Emas Pemprov Kaltim Berhasil Dipertahankan Sembilan Kali
Peringati Hari Lingkungan Hidup Dunia, Pemkot Tangerang Gelar Car Free Day di Jalan TMP Taruna
PJ Sekda Makassar Buka Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Airlangga: UU Cipta Kerja Tingkatkan Peringkat Daya Saing Indonesia
Prabowo Subianto Didesak Cabut UU Cipta Kerja
3.000 Buruh dari Tangerang Bergerak ke Jakarta Rayakan May Day
Ini UU yang Kurang Mencerminkan Perlindungan pada Anak dan Perempuan
Ini yang Dilakukan Anies terhadap UU Cipta Kerja
Pemerintah belum Siap, MK Tunda Sidang Gugatan UU Ciptaker terhadap Jaminan Produk Halal
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap