visitaaponce.com

Pengelolaan Lingkungan Hidup Miliki Empat Prinsip Umum

Pengelolaan Lingkungan Hidup Miliki Empat Prinsip Umum
Acara sosialisasi Pembinaan Pelaksanaan PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Ist)

PELAKSANA Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoroketika, mengatakan ada empat prinsip umum agar kolaborasi berhasil dalam pelaksanaan PP 22/2021 tersebut .

Pernyataan tersebut disampaikan Sigit saat memberi sambutan pada sosialisasi Pembinaan Pelaksanaan PP Nomor 22 Tahun 2021  tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ruang Rapat Kalpataru, Gedung B, Kementerian LHK,  Selasa (27/4).

Dalam acara yang digelar  secara hybrid (daring dan luring) ini, Sigit menjabarkan keempat prinsip kolaborasi agar berhasil yakni pertama, adanya kemitraan untuk membangun hubungan, kolaborasi melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan dan menyiratkan bahwa setiap anggota memiliki peran kunci dalam mencapai tujuan bersama.

Prinsip kedua, kata Sigit, kesetaraan yang menyiratkan bahwa setiap pemangku kepentingan sama pentingnya dengan yang lain.

“Tetapi tidak berarti setiap pemangku kepentingan memiliki kesamaan dalam kewenangan, tanggung jawab dan tingkat pengetahuan,” tuturnya.

Prinsip ketiga, akuntabilitas adalah dasar dari tanggung jawab dan dapat digunakan untuk mengukur  kinerja.

Menurut Sigit, dengan adanya akuntabilitas pemangku kepentingan merasa perlu terlibat dalam pengambilan keputusan dan merasa bertanggung jawab dengan keputusan tersebut.

Prinsip keempat lanjut Sigit, adanya rasa memiliki yang menuntut semua pemangku kepentingan untuk berkontribusi dan berpartisipasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut ia menjelaskan dari sisi konten, analisis para pakar terhadap UU No 11 tahun 2020 menunjukkan bahwa pada dasarnya asas dan norma dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berubah.

“Kebijakan memang ada yang berubah, dari segi teknis sebagian ada yang berubah dan untuk prosedur memang banyak yang berubah untuk membuat menjadi lebih sederhana,” tuturnya.

Secara prinsip dan konsep AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) dan Persetujuan Lingkungan tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya.

Namun Sigit mengatakan, perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan , UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan. 

“Model kolaborasi dalam menyelesaikan wicked problems pencemaran, kerusakan lingkungan dan perubahan iklim,” ujar Sigit.

“Masalah lingkungan yang juga dikenal sebagai disarticulated state, yaitu persoalan yang tidak terdifinisikan dengan jelas karena pendekatan tradisional dengan menggunakan pendekatan batas administrasi,  geografis dan kewenangan tidak  dapat membatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan,” papar Sigit yangmenguraikan dari sisi hasil.

Adapun tujuan PP Nomor 22 Tahun 2021  tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas Sigit,  untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja.

Kemudian untuk mendukung cipta kerja, menurut Sigit, diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan  kemudahan,  perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM.

“Serta  peningkatan ekosistem investasi, dan  percepatan proyek strategis nasional,  peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,” tutur Sigit. (RO/OL-09)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat