visitaaponce.com

Kejahatan Femisida Meningkat, Kehadiran RUU PKS dan KUHP Mendesak

Kejahatan Femisida Meningkat, Kehadiran RUU PKS dan KUHP Mendesak
Ilustrasi(Thinkstock)

BANYAKNYA jumlah kasus pemerkosaan anak perempuan hingga pembunuhan perempuan merupakan kecenderungan meningkatnya kasus femisida. Kehadiran undang-undang yang melindungi hak korban dan mempercepat pengungkapan kasus, mendesak direalisasikan.

"Segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sebab, semua kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tersebut menunjukkan, betapa mendesak perundang-undangan dan kebijakan pemerintah untuk memutus keberulangan kasus kekerasan seksual baik di ranah personal, publik/komunitas maupun negara," ungkap Rainy Hutabarat, Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Perempuan, Senin (7/6).

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simponi PPA) milik pemerintah seharusnya sudah menjadi alarm akan kebutuhan RUU PKS ini. Dilaporkan bahwa sejak Januari hingga Juni 2021, sebanyak 3.122 laporan kasus kekerasan terhadap anak yang masuk dimana kekerasan seksuallah yang mendominasi.

Dalam kajian Komnas Perempuan, sebut Rainy, perundangan-perundangan yang hanya menghukum pelaku tanpa menjamin ketidak-berulangan melalui rehabilitasi pelaku serta membangun budaya tanpa kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, dinilai sudah tidak relevan.

"Sungguh mendesak adanya perundang-perundangan yang mampu mengenali ragam kasus kekerasan seksual yang terjadi, memenuhi hak-hak korban secara restoratif sekaligus menjamin ketidak-berulangan kasus kekerasan seksual," sambungnya.

Menurut Rainy, secara khusus RUU PKS merupakan lex specialis yang menjamin pemenuhan hak-hak korban, antara lain hak atas pemulihan, restitusi, juga mengupayakan rehabilitasi pelaku dan penghapusan kekerasan seksual dalam masyarakat dengan mewajibkan pihak pemerintah maupun masyarakat sipil terlibat dalam membangun Kawasan Bebas Kekerasan.

Terkait pembunuhan perempuan di Menteng yang dilakukan setelah pelaku berhubungan seksual dengan korban, Komnas Perempuan memandang penting membekali aparat penegak hukum dengan pemahaman tentang femisida. Apalagi femisida di hotel Kawasan Menteng tersebut merupakan kiriminalitas yang telah direncanakan pelaku.

Femisida adalah pembunuhan perempuan oleh laki-laki karena korban adalah perempuan. Femisida terutama didorong oleh agresi, penaklukan, kepemilikan dan kebencian. Dapat dikatakan femisida merupakan pembunuhan misoginis atau segala bentuk pembunuhan yang seksis.

"Perundangan-undangan yang ada sekarang belum mengenali femisida dan mengakomodir aspek pembunuhan berbasis gender dalam pidana terhadap pelaku. DPR dan pemerintah didesak untuk mengintegrasikan femisida khususnya dalam RUU KUHP," pungkasnya.

Hal senada juga diungkap Lembaga Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK). Menurut Asnifriyanti Damanik, tindakan pemerintah belum ada peningkatan. Kebijakan masih bersifat parsial di tingkat institusi Penegak Hukum.

"Awal tahun 2021, ini Kejaksaan RI mengeluarkan Pedoman no 1 tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Pedoman ini, tidak spesifik tentang penanganan korban Kekerasan seksual tapi ada mengatur cara penanganan korban termasuk korban kekerasan seksual," ungkapnya.

Menurutnya, selain kebijakan diatas, belum adanya kemajuan terbaru dari pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual. Perlindungan dan penanganan yang belum maksimal menjadi faktor penting segera disahkannya RUU PKS.

"Selain pengesahan RUU PKS menjadi UU, menciptakan lingkungan bebas kekerasan sangat penting juga mas," terang Asni.

Istilah femisida pertama kali digunakan oleh Diana Russel pada International Tribunal on Crimes Against Women (1976) dan menempatkannya sebagai 'pembunuhan misoginis terhadap perempuan oleh laki-laki'. PBB mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan terhadap perempuan karena ia perempuan.

Bentuk pembunuhan bermacam-macam, antara lain pembunuhan terhadap pasangan, pembunuhan terhadap perempuan dengan tuduhan tukang sihir, honour killings, pembunuhan dalam konflik bersenjata, pembunuhan karena mahar.

Femisida merupakan bentuk paling ekstrem dari kekerasan terhadap perempuan dan manifestasi dari diskriminasi terhadap perempuan dan ketidaksetaraan gender. Kata ini digunakan untuk menunjukkan perbedaan dengan pembunuhan biasa (homicide) karena mengandung ketidaksetaraan gender, penindasan, perendahan dan kekerasan terhadap perempuan yang sistematis menjadi penyebab atau disebut sebagai 'puncak kekerasan berbasis gender. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat