Sinergi Lintas Sektor Percepat Kepemilikan Akta Kelahiran Anak
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendukung percepatan kepemilikan akta kelahiran sebagai upaya pemerintah melaksanakan pemenuhan hak dasar anak, yakni hak sipil yang harus dipenuhi sejak seorang anak lahir.
Untuk itu, Kementerian PPPA mendorong sinergi antar pemerintah, baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Pusat maupun antar OPD di daerah dalam mewujudkan percepatan kepemilikan akta kelahiran. "Salah satu tujuan pembangunan nasional maupun daerah adalah terwujudnya SDM Indonesia yang unggul, berkualitas dan berdaya saing. Untuk mencapai tujuan itu, tentunya anak-anak Indonesia harus berpendidikan yang baik, tidak dinikahkan ketika masih anak-anak, tidak diperdagangkan atau dipekerjakan ketika masih anak-anak. Untuk memudahkan mereka mengakses pendidikan dengan baik adalah dimilikinya identitas yang jelas dalam bentuk akta kelahiran," tutur Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak, Endah Sri Rejeki dalam keterangan pers, Rabu (9/6) .
Endah menambahkan semua anak tanpa terkecuali berhak mendapatkan haknya untuk memperoleh akta kelahiran. Untuk itu, koordinasi lintas pemerintah daerah dan pusat, dunia usaha, lembaga masyarakat dan pelibatan anak melalui Forum Anak sebagai pelapor dan pelopor perlu dilakukan sebagai upaya bersama dalam mencegah terjadinya permasalahan anak jika mereka tidak memiliki akta kelahiran.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), presentase kepemilikan akta kelahiran anak pada Desember 2020 mencapai angka 93,78%. Artinya masih ada 6,22%, atau sekitar 5 juta dari 84,4 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran.
Kepala Subdirektorat Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sakaria memaparkan empat status hukum anak pada akta kelahiran yang dapat mempermudah proses pencatatan sipil bagi anak-anak yang lahir dalam kondisi di luar perkawinan atau tidak memiliki orang tua untuk dicatatkan ke dalam akta kelahiran.
Pertama, anak yang dilahirkan dalam perkawinan sah yang dapat dibuktikan. Kedua, anak yang lahir namun perkawinannya belum tercatat atau orang tua tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, maka akan ditambahkan frasa “perkawinannya belum tercatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” dan akan dibuktikan melalui menunjukan Kartu Keluarga orang tua sebagai pasangan suami istri.
"Ketiga, anak dari ibu jika dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Keempat, anak tanpa nama orang tua jika anak tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya,” tutur Sakaria.
Strategi peningkatan akta kelahiran yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), antara lain dengan menerapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen pembuatan akta kelahiran.
Sakaria juga menambahkan koordinasi antar instansi juga sangat penting dilakukan karena dalam pelaksanaan penerbitan akta kelahiran melibatkan pihak-pihak lain, seperti Dinas Kesehatan, rumah sakit atau bidan desa.
Kerjasama dengan Dinas Sosial juga perlu dibangun dalam penanganan anak terlantar atau anak yang ditelantarkan, serta Dinas Pendidikan atau sekolah yang mengetahui dan mendata apakah murid-murid di sekolah tersebut telah memiliki akta.
Sejalan dengan itu, upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran juga telah diterapkan oleh masing-masing daerah. Salah satu daerah yang berhasil melampaui target nasional adalah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu yang telah mencapai kepemilikan akta mencapai 98,71%.
Rapat Koordinasi Akta Kelahiran di Daerah (Wilayah II) diselenggarakan secara daring dihadiri dinas-dinas dari wilayah Maluku Utara, Papua, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Bangka Belitung, Lampung, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu.(H-1)
Terkini Lainnya
Pemerataan Inklusi Keuangan, Adapundi-BCA Digital Bidik Nasabah Unbankable
Reethau Group Teken PJBG dengan KKKS (Pertamina EP) dalam Forum Gas Bumi untuk Dukung Kemandirian Energi Nasional
Kemitraan Strategis Industri-Perguruan Tinggi Kembangkan Talenta AI
Indonesia-Tiongkok Perkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan
Peningkatan Kualitas SDM Cermin Pembangunan Berkelanjutan
Bahas Kerja Sama Ketenagakerjaan, Menaker Ida Fauziyah-Dubes Tiongkok Duduk Bareng
Sebanyak 11.994 Anak di Batam Belum Punya Akta Kelahiran
Caleg PSI: Anak tak Berdokumen di Jakarta Butuh Penanganan Serius
Tingkatkan Layanan, Disdukcapil Kota Denpasar Gencar Laksanakan JB Pelangi
Ini Cara, Persyaratan, dan Dokumen untuk Membuat Akta Kelahiran Bayi
Tata Cara, Syarat, Masa Berlaku dan Biaya Pembuatan SKCK
Buat KTP, KIA, Akta Kelahiran Cepat dan Mudah di Kota Depok
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap