Kematian Covid-19 pada Anak Tinggi, FSGI PTM Wajib Ditunda
MELONJAKNYA kasus covid-19 di Indonesia pascalibur lebaran diduga akibat varian Delta mutasi India. Sehingga, penyebaran virus terjadi lebih cepat. Total kasus positif covid-19 di Indonesia sudah lebih dari 2 juta orang.
Dari angka tersebut, 12,5% yang terinfeksi covid-19 merupakan usia anak-anak. Angka kematian anak akibat covid-19 di Indonesia pun menjadi yang tertinggi di dunia, yaitu 3-5. Di mana 8 kasus positif covid-19 di Indonesia, 1 kasus merupakan usia anak.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai lonjakan kasus covid-19 seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera menghentikan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Khususnya, di daerah dengan positivity rate di atas 5%.
Baca juga: IDI Harapkan Pemerintah Siapkan Vaksin untuk Anak-Anak
Penghentian harus segera dilakukan, agar jumlah anak yang berisiko terinfeksi covid-19 dapat ditekan. Termasuk, pendidik wajib juga dilindungi dari penularan covid-19.
“Jika kasus terus melojak dan sulit dikendalikan, pemerintah daerah wajib menunda pembukaan sekolah pada tahun ajaran baru 2021/2022, yang dimulai 12 Juli 2021. Mengingat kasus sangat tinggi dan positivity rate di sejumlah daerah di atas 5%, bahkan ada yang mencapai 17," ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangan resmi, Selasa (22/6).
FSGI pun memberikan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah. Pertama, FSGI mendorong pemerintah menuntaskan program vaksinasi bagi guru dan dosen. Sebagai kelompok prioritas vaksin, ternyata banyak pendidik yang belum mendapatkan kesempatan vaksinasi.
Baca juga: KSP: PPKM Mikro Opsi Terbaik, Bukan Lockdown
Lalu kedua, FSGI mendorong dinas kesehatan dan dinas pendidikan untuk bekerja sama mensosialisasikan manfaat vaksin covid-19 di kalangan tenaga pendidik. Khususnya, kelompok yang tidak mau divaksin. Ketiga, FSGI mendorong Satgas Covid-19 Daerah dapat bertindak tegas untuk menghentikan PTM, termasuk uji coba PTM di daerah dengan positivity rate di atas 5%.
Untuk rekomendasi keempat, FSGI mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai Konvensi Hak Anak (KHA), harus mengutamakan hak hidup nomor 1, hak sehat nomor 2 dan hak pendidikan nomor 3. Apabila anak masih sehat dan hidu, ketertinggalan materi pelajaran masih bisa diberikan ketika pandemi terkendali.(OL-11)
Terkini Lainnya
Unpad EdEx Siap Berdayakan dan Tingkatkan Kapabilitas Tenaga Profesional
Belum Terapkan PJJ, Dinas Pendidikan Kota Depok Abaikan Instruksi Pengendalian Polusi Udara
SMA Terbuka di Kota Depok Sepi Peminat
Kontrol Miopi Anak dengan Lensa Khusus
Jelang PTM, Kemenag Beri Perhatian Pengelolaan Stres untuk Guru dan Murid
Pemprov Sumsel Percepat dan Gencarkan Vaksinasi Guru
Kasus Covid-19 Meningkat, Pariwisata di Batam Tetap Normal
Waspada Peningkatan Kasus Covid-19 di Momen Liburan Natal dan Tahun Baru
4 Hal Ini Disinyalir Jadi Penyebab Meningkatnya Kasus Covid-19
Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19, Kelompok Rentan Diminta Kembali Vaksinasi Booster
Kasus Covid-19 Meningkat, Dishub DKI tak Lakukan Pembatasan Penumpang
14 Maret Sepertiga Kasus Covid-19 Baru Ada di DKI Jakarta
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap