visitaaponce.com

Langkah Cepat Pemerintah Wujudkan Transformasi Digital

Langkah Cepat Pemerintah Wujudkan Transformasi Digital
Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024.(Foto/Courtesy Metro TV)

PEMERINTAH telah mengambil kebijakan untuk mempercepat transformasi digital. Pada 2020 Presiden Joko Widodo memberikan arahan terkait Percepatan Transformasi Digital yang terbagi dalam lima langkah.

Kelima langkah tersebut, yakni perlu segera dilakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital, mempersiapkan peta jalan atau road map transformasi digital di sektor-sektor strategis, dan mempercepat integrasi pusat data nasional.

Selanjutnya, menyiapkan regulasi, skema pendanaan, dan pembiayaan transformasi digital, serta terakhir, menyiapkan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) talenta digital.
Terkait peta jalan digital atau roadmap transformasi digital, Presiden Jokowi juga meminta untuk disiapkan di sektor strategis. Di antaranya sektor pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri, dan penyiaran.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan secara garis besar Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024 akan menjelaskan arah kebijakan, implementasi, pelaksanaan, dan juga target capaian tranformasi digital Indonesia di empat sektor strategis.

Keempat sektor tersebut yakni infrastruktur digital, pemerintahan digital, masyarakat digital, dan ekonomi digital. Empat sektor ini merupakan pendorong akselerasi atau percepatan tranformasi digital dan diharapkan dapat memperkecil disparitas antarwilayah.

"Tujuannya adalah menyiap­kan peluang era teknologi digital dengan mendorong produktivitas, kualitas kerja, meningkatkan kesejahte­raan dan juga kualitas hidup masyarakat," ungkap Johnny dalam program Metro TV Primetime News bertemakan Peta Jalan Digital Indonesia, yang dita­yangkan Metro TV, kemarin.

Selain itu, lanjut Johhny, terciptanya ruang digital yang positif, sehat, dan juga aman bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan yang baik, efisien dan profesional.

Payung hukum

Dalam penyusunannya, menurut Johnny, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melibatkan sejumlah mitra kementerian/lembaga terkait, termasuk perwakilan sektor swasta dan masyarakat.

Dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang baik dan efesien serta profesional, ia menerangkan, dibutuhkan komitmen dukungan dari pemerintah dan DPR. Beberapa regulasi digodok agar menjadi payung hukum tersendiri dalam proses pelaksanaannya.

Pertama adalah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) amat diperlukan. "Perlindungan data pribadi sangat penting demi memastikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat sekaligus menjamin keamanan dan kedaulatan data nasional," kata Johhny.

Selain upaya bersama menyelesaikan RUU PDP, pemerintah juga memegang teguh regulasi dalam pengembangan sektor digital. Regulasi lainnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Transformasi digital

Dalam UU Cipta Kerja, Johnny menjelaskan, sektor pos telekomunikasi dan penyiaran atau Postelsiar sekaligus membuka ruang yang lebih luas untuk perkembangan, kemajuan, dan inovasi-inovasi baru dalam rangka membangun serta mendukung tranformasi digital yang lebih baik. "Termasuk infrastruktur sha­ring dan spectrum sharing yang memungkinkan agar efisiensi nasional menjadi lebih baik," kata Johnny.

Karena itu, penting untuk mengakselerasi transformasi digital. Dalam hal ini, Kemenkominfo berharap agar penyelenggaraan perseroan, baik operator seluler atau industri pertelevisian nasional, tidak hanya membangun infrastruktur ma­sing-masing, tetapi juga perlu upaya kolaborasi agar dapat mengembangkan ekonomi digital di Indonesia. (Ifa/S3-25)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat